Tak Senang Tinggal Serumah, Pria di Deli Serdang Ini Tega Bacok Adik Kandungnya
Kepolisian Sektor Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ, yang melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap adik kandungnya sendiri di Desa Buntu Bedimbar, Kabupaten Deli Serdang.
Tindak kriminal yang dilakukan anggota keluarga sendiri memang kerap terjadi, seperti yang belum lama ini terjadi di Sumatra Utara (Sumut). Kepolisian Sektor Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ, yang melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap adik kandungnya sendiri di Desa Buntu Bedimbar, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku membacok adik kandungnya sendiri berinisial BN hingga mengalami luka hingga mendapat 23 jahitan," kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin Manurung pada Senin (30/11).
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa yang tewas dalam kasus penganiayaan di Sukolilo, Pati? Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil inisial BH asal Jakarta yang tewas terulang kembali.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja bakti di Sumut? Saat kerja bakti, tak jarang terjadi komunikasi yang intens antarwarga.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Di mana Susilowati mengantarkan korban penipuan ke kantor polisi? Karena lokasi agen Brilink miliknya berada di Kecamatan Sanden, ia berinisiatif mengantarkan keduanya ke kantor polisi.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Kejadian
Sawangin mengatakan, peristiwa pembacokan ini bermula dari perseteruan antara pelaku dan korban.
"Saat itu istri korban hendak menutup pintu kamar. Tiba-tiba pelaku menendang pintu kamar itu yang mengakibatkan istri korban terjatuh. Korban pun merasa tidak terima hingga terjadi cek-cok," katanya.
Pelaku yang tersulut emosi, mengambil sebilah parang dan langsung menyerang korban. Akibatnya, korban pun mengalami luka di bagian kepala, pergelangan tangan sebelah kanan, luka sobek pada bagian lutut sebelah kiri dan telapak kaki sebelah kanan.
Pelaku Tak Senang Tinggal Serumah dengan Korban
Korban yang tak terima dengan kejadian ini kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Tanjung Morawa. Setelah diinterogasi, diketahui motif pelaku melakukan pembacokan ini karena Ia tak senang tinggal serumah bersama sang adik.
"Pelaku membacok karena tidak senang bila adik kandungnya tinggal di rumah yang di tempati mereka," lanjut Sawangin.
Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kepolisian pun akhirnya menangkap pelaku di Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa," katanya.