TNI AL Bongkar Kasus 100 Kg Sabu di Perairan Asahan Sumut, Ini Faktanya
TNI AL mengungkap kasus penemuan 100 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatra Utara (Sumut).
Baru-baru ini, TNI AL berhasil mengungkap kasus penemuan 100 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatra Utara (Sumut).
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A Rasyid, pada Senin (19/4) mengatakan, barang haram ini didapatkan petugas dari dua orang pelaku yang diduga dibawa dari Malaysia.
-
Siapa saja yang diajak untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba di Sumut? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kapan Sholat Nisfu Syaban dilakukan? Adapun sholat sunnah Sya‘ban adalah malam kelima belas bulan Sya‘ban.
-
Kapan Nisfu Syaban terjadi? Adapun Nisfu Sya’ban tahun ini terjadi mulai, 24 Februari 2024 malam hingga 25 Februari 2024.
-
Kenapa sholat Nisfu Syaban dikerjakan? Sementara itu, menurut Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Fatawa yang dinukil dari NU Online, memperbanyak sholat saat malam Nisfu Syaban memiliki landasan yang kuat. َأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ فَقَدْ رُوِيَ فِي فَضْلِهَا أَحَادِيثُ وَآثَارٌ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِيهَا فَصَلَاةُ الرَّجُلِ فِيهَا وَحْدَهُ قَدْ تَقَدَّمَهُ فِيهِ سَلَفٌ وَلَهُ فِيهِ حُجَّةٌ فَلَا يُنْكَرُ مِثْلُ هَذَا.Artinya:"Adapun (sholat) pada malam nisfu Sya‘ban, maka banyak hadits serta atsar dari sahabat yang menyebutkan keutamaannya. Dikutip dari segolongan ulama salaf bahwa mereka melakukan shalat pada malam nisfu Sya‘ban. Maka shalat yang dilakukan seseorang pada malam tersebut secara sendirian telah dicontohkan oleh para ulama salaf, amalan tersebut mempunyai dalil sehingga tidak perlu diingkari."
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang didapatkan petugas gabungan TNI AL terkait adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur dan Rokan Hilir, Riau, oleh sebuah kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjung Balai, Sumut.
Melansir dari ANTARA, berikut fakta selengkapnya terkait kasus narkoba yang berhasil dibongkar TNI AL.
Kronologi Penangkapan
Instagram/@tni_angkatan_laut ©2021 Merdeka.com
Rasyid menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/4) sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu sebuah kapal tanpa nama berhasil dihentikan oleh petugas TNI AL.
Kapal yang dinakhodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK) ini diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan.
Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari situ ditemukan 6 karung goni berisi 100 bungkus/paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabun dan pil ekstasi.
"Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan," ujar Rasyid.
Berisi 100 Kg Sabu dan 61.378 Pil Ekstasi
Setelah dicek oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, karung tersebut ternyata berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan sekitar 61.378 pil ekstasi seberat 18,413 kg. Totalnya ada 110,925 kg sabu yang ditemukan petugas.
Sedangkan, dari saku celana salah satu pelaku, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil ekstasi.
"Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT 5, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp342.000. Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Rasyid.
Dibawa ke BNN Sumut
Barang bukti 100 kg sabu dan pil ekstasi itu kemudian dibawa dan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua pelaku juga diserahkan ke BNN Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
"Selain itu, dua orang pelaku yang membawa sabu dan pil ekstasi dari Malaysia itu juga diserahkan kepada BNN Provinsi Sumut," ujar Rasyid.
Akan Dipasarkan di Tanjung Balai
Sebanyak 100 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dari Malaysia tersebut oleh pelaku rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Tanjung Balai, Sumut. Beruntungnya, rencana pengedaran barang haram ini lebih dulu diketahui petugas dan berhasil dihentikan.
"Narkoba itu rencananya akan diperjualbelikan di Tanjung Balai," ujar Rasyid.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mako Lantamal I Belawan dan keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.