Tujuan Pernikahan Menurut UU No.1 Tahun 1974, Ini Penjelasannya
Pada 1973 tanggal 22 Desember, Menteri Agama mewakili Pemerintah membawa konsep RUU Pernikahan yang di setujui DPR menjadi Undang-Undang Perkawinan. Pernikahan kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Negara membuat berbagai peraturan untuk menertibkan warga negaranya. Salah satunya yaitu mengatur tentang pernikahan. Di Indonesia aturan tata tertib perkawinan itu sudah ada sejak zaman kuno, sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, sampai masa kolonial Belanda dan sampai Indonesia telah merdeka.
Pada 1973 tanggal 22 Desember, Menteri Agama mewakili Pemerintah membawa konsep RUU Pernikahan yang di setujui DPR menjadi Undang-Undang Perkawinan. Pernikahan kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Buah apa yang terkenal dengan teka-teki lucu dan khas Sumut? Buah apa yang durhaka?Jawaban: Melon Kundang.
-
Apa itu Serumbung Sumur? Serumbung sumur merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813. Ini dia serumbung sumur yang merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Apa itu Kapurut Sagu? Kapurut sagu terbuat dari tepung sagu yang sudah agak mengeras dan memiliki warna kecokelatan. Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat kaya akan tradisi, budaya, hingga sajian makanan yang unik.Salah satu sajian makanan khas Mentawai yang patut anda coba adalah kapurut sagu.
Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dari agama yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang.
Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan. Lantas apa pengertian dan tujuan pernikahan menurut UU No.1 tahun 1974?
Tujuan Pernikahan Menurut UU No.1 Tahun 1974
Pengertian pernikahan menurut UU No.1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri. Sedangkan tujuan pernikahan menurut UU No.1 Tahun 1974 yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, pernikahan adalah suatu akad yang secara keseluruhan aspeknya dikandung dalam kata nikah atau tazwīj dan merupakan ucapan seremonial yang sakral.
©shutterstock.com/MNStudio
Tujuan Pernikahan Menurut Ahli
Menurut Soemiyati (2007: 13-17), ada 5 (lima) tujuan perkawinan antara lain:
1.Untuk memperoleh keturunan yang sah.
2. Untuk memenuhi tuntutan naluriah/hajat kemanusiaan (menschelijke natuur).
3. Menjaga manusia dari kejahatan dan kerusakan.
4. Membentuk dan mengatur rumah tangga yang merupakan basis pertama dari masyarakat yang besar di atas dasar kecintaan dan kasih sayang.
5. Menumbuhkan aktivitas dalam berusaha mencari rezeki yang halal dan memperbesar rasa tanggung jawab.
Syarat-Syarat Pernikahan Menurut UU No.1 Tahun 1974
Untuk melangsungkan pernikahan calon pasangan harus memenuhi syarat-syarat pernikahan yang telah diatur di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di antaranya yang terdapat di dalam pasal-pasal sebagai berikut:
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orangtuanya/salah satu orang tuanya, apabila salah satunya telah meninggal dunia/walinya apabila kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
3. Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Kalau ada penyimpangan harus ada ijin dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.
4. Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali memenuhi Pasal 3 ayat 2 dan pasal 4.
5. Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya.
6. Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
Larangan Pernikahan Menurut UU No.1 Tahun 1974
Dalam mencapai tujuan pernikahan, ada juga larangannya. Adapun beberapa larangan pernikahan yang dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974. Di antaranya yaitu:
1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
2. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
4. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
5. berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
6. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Dasar Hukum Pernikahan di Indonesia
Dasar hukum pernikahan di Indonesia adalah :
1. UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1, yang mengatur hak seseorang untuk melakukan pernikahan dan melanjutkan keturunan. Adapun bunyi dari Pasal 28B Ayat 1 adalah “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
2. Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975 adalah merupakan salah satu bentuk unifikasi dan kodifikasi hukum di Indonesia tentang perkawinan beserta akibat hukumnya.
3. Kompilasi Hukum Islam melalui instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 dan diantisipasi secara Organik oleh keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991.
Terdapat nilai–nilai hukum Islam di bidang perkawinan, hibah, wasiat, wakaf, dan warisan. Yang berkaitan dengan perkawinan terdapat dalam buku I yang terdiri dari 19 bab dan 170 pasal (Pasal 1 sampai dengan pasal 170).
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.