Tunggak Pajak Rp56 Miliar, Ini Fakta Penyegelan Mall Centre Point di Medan
Gedung Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) disegel pada Jumat (9/7) lantaran menunggak pajak selama 10 tahun sebesar Rp56 miliar.
Gedung Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) disegel pada Jumat (9/7).
Bukan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19, mall ini disegel lantaran menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan selama 10 tahun sebesar Rp56 miliar.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Wali Kota Medan Bobby Nasution turun langsung ke lokasi, setelah sebelumnya ratusan personel Satpol PP bersama personel TNI-POLRI mendatangi mall tersebut dan meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan.
Penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba, melainkan Pemkot Medan telah berulang kali melakukan komunikasi dengan pengelola mall, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.
"Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang," kata Bobby.
Melansir dari unggahan akun Instagram @pemko.medan pada Jumat (9/7), berikut informasi selengkapnya.
Sempat Berdialog dengan Pihak Manajemen
Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Sebelum dilakukan penyegelan, Kasat Pol PP M Sofyan sempat berdialog dengan pihak pengelola Mall Centre Point. Pihak pengelola pun juga sempat memohon kepada Bobby Nasution agar gedungnya tidak disegel.
Namun permohonan pihak pengelola tidak diindahkan, dan dengan tegas Wali Kota Medan tetap menyegel tersebut dengan menempelkan pemberitahuan bahwa gedung ini disegel.
Selanjutnya, petugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan "Gedung Ditutup".
Harusnya Dibayarkan Pada 7 Juli 2021
Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Bobby mengatakan, tunggakan PBB mall tersebut awalnya sebesar Rp80 miliar. Namun, pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall, meminta Pemkot Medan untuk dilakukan penghitungan ulang. Akhirnya setelah dihitung ulang, didapatkan tunggakan sebesar Rp56 miliar.
Sebelumnya, Pemkot Medan juga telah melakukan berbagai upaya agar pihak pengelola membayar pajaknya, salah satunya dengan melakukan pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan Direktur PT ACK pada 7 Juni 2021.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa PT ATK wajib membayarkan pajaknya sebesar Rp56 miliar pada 7 Juli 2021. Namun, sampai dengan 7 Juli 2021 belum di terima Pemkot Medan.
"Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017," ujar Bobby.
Diberi Waktu 3 Hari
Bobby mengatakan, Pemkot Medan memberikan waktu 3 hari bagi pihak pengelola mall untuk membayarkan seluruh kewajibannya. Selama pajak tersebut belum dibayarkan, mall akan terus ditutup.
"Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan dan penutupan. Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama disegel, di Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas," tegas Bobby.
Selain itu, Bobby menegaskan, pihak pengelola harus membayar pajak beserta seluruh dendanya. Jika tidak, Pemkot Medan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan," ujar Bobby.
Tak Punya IMB
Selain tak membayar pajak, Bobby mengungkapkan bahwa Mall Centre Point selama ini juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.
Sehingga, tunggakan pajak Rp56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Hal itu sangat merugikan Kota Medan, sebab uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, nantinya akan diperuntukkan untuk investasi Kota Medan.
"Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu jadi janganlah izin dimain-mainkan," kata Bobby.