Viral Pernikahan Anak SMP di Wajo, Ini 5 Faktanya
Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pernikahan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pernikahan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kedua mempelai diketahui masih duduk di bangku SMP. Keduanya pun masing-masing masih berusia 15 tahun dan 16 tahun.
-
Di mana pernikahan viral ini berlangsung? Pernikahan tersebut dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Mengapa pernikahan pasangan tersebut viral? Kisah haru pernikahan di Palembang ini viral di media sosial.
-
Kapan tren boneka Labubu mulai viral? Tren boneka Labubu, yang merupakan salah satu koleksi mainan terkenal dari Pop Mart, belakangan ini telah menjadi objek perhatian di berbagai kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan unggahan Lisa, anggota Blackpink, di Instagramnya pada bulan April 2024.
-
Apa yang membuat pernikahan ini viral? Pernikahan dari pengantin berikut ini menuai banyak sorotan warganet. Bagaimana tidak, banyak di antaranya yang dibuat kasmaran. Sang pengantin wanita kedapatan begitu salah tingkah saat dipertemukan dengan mempelai pria. Bahkan, dia nampak gemetaran tatkala berpegangan tangan.
-
Apa yang membuat pernikahan di Garut ini menjadi viral? Seorang pengantin wanita digendong saat akan ijab kabul pernikahan. Pernikahan adat Sunda dari dulu sampai sekarang masih menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal setempat. Hal itu terlihat pada acara pernikahan yang dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
Hal ini tentunya membuat terkejut banyak pihak. Diketahui menurut Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, batasan menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Namun mempelai di Wajo tersebut menggelar pernikahan walaupun di bawah umur. Ini fakta selengkapnya terkait pernikahan viral tersebut.
Pernikahan di Bawah Umur
©2022 Merdeka.com/Tiktok @Putra_07
Pernikahan di bawah umur tersebut pun menjadi viral di media sosial. Mempelai yakni MF (15) dan NSS (16). Keduanya masih berstatus pelajar SMP.
Hal ini sudah dikonfirmasi Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rahmah. Video bocah di bawah umur tersebut memang benar melakukan pernikahan.
Berkas Pernikahan Ditolak
©2022 Merdeka.com/Tiktok @Putra_07
Pihak KUA menyebut sudah menolak berkas pernikahan tersebut karena tak sesuai prosedur. Kedua mempelai juga tak mendapatkan buku nikah. Namun, pihak KUA tak bisa melarang terjadinya pernikahan tersebut.
"Berkasnya kami tolak dan lampirkan N7 (surat pemberitahuan kehendak nikah). Ini untuk membantu pemerintah terkait pembatasan usia nikah, apalagi di bawah umur," ucap Rahmad.
"Pernikahannya tidak bisa tercatat karena tidak memenuhi syarat," imbuhnya
Menghindari Zina
©2022 Merdeka.com/Tiktok @Putra_07
Keluarga mempelai perempuan, Muh Aris Ali mengungkapkan alasan pernikahan kedua mempelai. Pernikahan tersebut terjadi karena dijodohkan sejak lama.
Kedua mempelai juga telah berpacaran. Selain itu, alasan yang lain karena menghindari zina.
Mahar Rp35 Juta
©2022 Merdeka.com/Tiktok @Putra_07
Pernikahan tersebut akhirnya digelar dan disaksikan oleh tamu undangan. Mahar pernikahan tersebut yaitu seperangkat alat salat dan uang Rp35 juta.
"Untuk maharnya seperangkat alat salat dan uang tunai Rp35 juta.
Pernikahan Pakai Adat Bugis
©2022 Merdeka.com/Tiktok @Putra_07
Pernikahan kedua mempelai dilangsungkan cukup meriah. Pernikahan tersebut menggunakan adat bugis.
Tampak kedua mempelai menggunakan pakaian adat bugis dengan warna hijau. Pernikahan di bawah umur ini pun menjadi viral di media sosial.
(mdk/kum)