Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Aturan Baru Perjalanan di Bandara Kualanamu
Calon penumpang Bandara Kualanamu wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama saat melakukan penerbangan domestik.
Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), menerapkan aturan baru bagi perjalanan domestik selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di daerah ini.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa Ndalem Priyosuhartan pernah dijadikan tempat isolasi covid-19? Bangunan itu memiliki banyak koleksi barang antik.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Executive General Manager Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibowo mengatakan, aturan ini berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 dan mewajibkan calon penumpang menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
"Kita berkomitmen menerapkan ketentuan SE Menhub dengan baik, sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19," ujar Heriyanto pada Kamis (29/7).
Sementara itu, hingga tanggal 27 Juli 2021 pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu tercatat sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang
Bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik, wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, bagi calon penumpang yang belum/tidak bisa vaksin karena kondisi medis tertentu, wajib melampirkan keterangan dari dokter spesialis. Calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk calon penumpang berusia di bawah 12 tahun jumlahnya akan dibatasi untuk sementara waktu.
"Kecuali jika anak tersebut di dampingi orang tua untuk kembali ke daerah asalnya, sesuai KK atau KTP," kata Heriyanto.
Berlakukan Syarat Sesuai Level PPKM Daerah Tujuan
Sementara itu, saat ini Komite Operator Penerbangan (AOC) Bandara Kualanamu juga tengah mencoba menerapkan aturan PPPKM sesuai level daerah tujuan calon penumpang. Namun pihak bandara masih mengalami kesulitan.
"Yang harus kami pahami itu level 1, level 2, level 3 dan level 4. Jadi traveling (berpergian) ada status level daerah," ujar Ketua AOC Bandara Kualanamu Rahmat Iskandar.
Rahmat mengaku pihaknya mengalami kesulitan, terutama pekerja maskapai dalam menentukan masing-masing level penerbangan ke daerah tujuan, karena harus sering memahami peraturan terbaru transportasi udara.
"Kami level 4 di Medan, Jawa dan Bali masih sama. Kalau Kalimantan, berbeda lagi. Jika peraturan itu terus dipertahankan, ya kita lihat bagaimana masa depan aviasi di Indonesia," lanjut Rahmat.