20 Konten Ujaran Kebencian Paul Zhang di Youtube Dihapus
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun Youtube milik Paul Zhang.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun Youtube milik Paul Zhang.
"Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang," ujar Dedy saat konferensi pers virtual, Selasa (20/4).
-
Kapan video Youtube yang menarasikan Erick Thohir dan DPR membongkar kasus Jokowi diunggah? Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama @SATU BANGSA pada Minggu (9/6) dan telah ditonton hingga lebih dari 3 ribu kali.
-
Kekerasan apa yang dialami YouTuber Tzuyang? “Saya berkali-kali mempertimbangkan untuk berhenti, tapi tak bisa menyerah karena para stafku yang begitu loyal. Aku sudah terbiasa dengan ancaman dan kekerasan fisik, namun aku tidak ingin mengecewakan staf yang sudah kuanggap seperti keluarga,” kata Tzuyang.
-
Siapa yang melakukan kekerasan dan pemerasan kepada YouTuber Tzuyang? “Sebelum aku memulai karierku di YouTube, aku mengambil jeda dari sekolah dan memiliki pacar. Awalnya, ia memperlakukanku dengan baik, tapi tak lama kemudian ia menjadi kasar,” ujar Tzuyang.
-
Kapan video Youtube tersebut diunggah? Video tersebut berjudul "GEMP4RR!! GIBRAN G4G4L DIL4NTIK SETELAH KETHU4N HINA PR4BOWO DAN ANAKNYA ~ BREAKING NEWS." Benarkah, Gibran gagal dilantik sebagai wakil presiden karena menghina Prabowo di akun media Fufufafa?
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Apa yang ditemukan YouTuber tersebut di ladang? Seorang YouTuber dan ahli detektor logam menemukan baju besi Hussar abad ke-17 di sebuah ladang di desa Mikułowice, Opatów, tenggara Polandia.
Ia menjelaskan dari 20 konten tersebut, 7 konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021. Sedangkan 13 konten lainnya diblokir pada hari ini yakni 20 April 2021. Dikatakan Dedy, konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.
"Karena Kemkominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik," tegasnya.
Jeratan UU ITE Extrateritorial
Dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial di mana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id," ungkapnya.
Sebelumnya, Jozeph Paul Zang sebelumnya dilaporkan Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) atas tuduhan penistaan agama. Ia dilaporkan setelah mengaku sebagai nabi ke-26 dalam kanal Youtube berjudul “Puasa Lalim Islam”.
Ia pun saat ini menjadi buronan aparat kepolisian. Meski demikian, Jozeph dikabarkan telah meninggalkan Indonesia sejak 2018.