APJII: Operator penyebar iklan tanpa izin itu kejahatan
Kasus ini seharusnya bisa langsung di class action.
Beberapa saat yang lalu muncul sebuah kasus yang melibatkan operator Telkomsel dan XL. Kasus tersebut adalah terkait munculnya iklan saat pengguna sedang browsing. Tentu saja hal tersebut dinilai sangat mengganggu.
Ketua Umum APJII Pusat Semuel A Pangerapan menilai bahwa tindakan Telkomsel dan XL yang mengganggu pengguna internet yang ingin mengakses konten dihalangi iklan pengganggu, bisa dibawa ke ranah hukum.
"Ini harusnya langsung di class action aja," kata Sammy, panggilan Semuel yang sedang berada di Inggris. Siapapun bisa melakukan pengaduan secara bersama-sama ke pengadilan, baik itu pengguna yang hak mendapatkan info dari publishernya dipotong di tengah jalan oleh iklan gangguan, atau publisher yang dirugikan karena situsnya tiba-tiba ditimpa iklan tanpa sepengetahuannya.
Terlebih lagi pernyataan dari Sammy mendapat dukungan langsung dari Sekjen APJII Sapto Anggoro. Menurutnya, domain dan IP yang ada di belakangnya yang dimiliki oleh publisher atau pemilik situs, adalah hak dari pemilik situs untuk pemanfaatannya baik untuk sosial maupun bisnis sekalipun.
Tidak ada hak siapapun tanpa izin dan azas legal menyerobot tanpa permisi memanfaatkannya hanya karena termungkinkan oleh teknologi. Tindakan ini sangat tidak etis dan mengarah kejahatan. Apalagi dilakukan semat-mata ekonomis tanpa permisi pada publisher atau pemilik situs yang telah berusah payah mengisi konten di dalamnya.
Tindakan penyerobotan tayangan iklan yang mengganggu itu juga mengingkari hak mendapatkan akses yang lebih cepat dan baik dati konsumen yang telah membayar biaya koneksi data pada operator yang dilanggani.
Pernyataan dari Sapto tersebut mencuat menyusul adanya iklan intrusive yang dilakukan oleh dua operator bersangkutan. Organisasi para penggiat digital (IDA - Indonesia Digital Association) pun ikut melakukan protes. Pihaknya menilai bahwa hal itu adalah tindakan lancang. Sebab memang dua operator itu melakukannya dengan cara membabibuta di situs konten internet. Pengguna yang mengharapkan konten dari publisher justru diganggu oleh iklan yang malah memenuhi layar.
Sedikitnya sudah ada sekitar 60 situs tindakan yang dilakukan oleh Telkomsel dan XL tersebut. Sapto pun dengan jelas mengungkapkan bahwa meski iklan serobotan yg mengganggu itu gratis, tapi di baliknya berisi jebakan, paksaan, dan telah memperlambat kesempatan pelanggan seluler untuk mendapat informasi lebih cepat ke konten situs dari publisher yang diharapkan.
APJII mengimbau agar BRTI menindaklanjuti hal ini tanpa harus menunggu laporan publik, karena koneksi telekomunikasi telah dimanfaatkan secara tak bertanggungjawab oleh pemilik jaringan seluler.
-
Apa yang XL Axiata terus perluas di Sulawesi? PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus memperluas jaringan Fix Mobile Convergence (FMC) di Sulawesi.
-
Kenapa XL Axiata ingin meningkatkan penetrasi layanan konvergensi di Indonesia? XL Axiata dengan Link Net diharapkan akan mampu meningkatkan penetrasi layanan konvergensi di Indonesia.
-
Apa yang dibangun XL Axiata di Sulawesi? XL Axiata meresmikan beroperasinya jaringan backbone fiber optic jalur Gorontalo – Palu untuk melayani lonjakan trafik layanan seluler di seluruh Sulawesi dan mendukung layanan internet rumah.
-
Bagaimana XL Axiata mempersiapkan diri untuk memperluas layanan konvergensi? Dalam kerja sama ini, XL Axiata telah menyiapkan perencanaan (planning) dan desain target pasar yang bisa melayani kebutuhan layanan konvergensi (convergence). Sementara itu, Link Net akan melakukan desain jaringan dan kapasitas yang dapat memenuhi kebutuhan target pasar XL Axiata.
-
Di mana XL Axiata menargetkan perluasan layanan konvergensi? Dalam lima tahun ke depan, kedua pihak akan memperluas cakupan layanan hingga 8 juta home pass.
-
Mengapa XL Axiata memperluas jaringan XL SATU Fiber di Morowali? Potensi pasar untuk layanan konvergensi di Sulawesi sangat besar karena digitalisasi di semua bidang juga telah menjangkau hingga ke pelosok daerah, termasuk Morowali. Sampai saat ini penetrasi XL Satu telah mencapai sekitar 30%,” ujar dia.
Petisi penghentian praktik intrusive advertising oleh idEA dan IDA
Baca juga:
Petisi tolak intrusive ads Telkomsel & XL capai 668 tanda tangan
Intrusive ads Telkomsel & XL ganggu kenyamanan pengunjung situs
60 Situs online tolak intrusive ads Telkomsel dan XL Axiata
Telkomsel sigap tanggapi keluhan pelanggan
Layanan Telkomsel bermasalah, pelanggan kecewa