Aplikasi apapun tak dilarang, asal jangan langgar aturan
Kemkominfo menyatakan keberadaan aplikasi seperti Go-Jek tak langgar aturan, tapi implementasinya perlu sesuai UU
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Bambang Heru Tjahjono mengatakan hadirnya aplikasi semacam Go-Jek, GrabTaxi, Uber, dan lain sebagainya, dari sisi aplikasi memang tak dilarang. Namun, untuk implementasinya disesuaikan dengan UU terkait.
"Kalau dari aplikasi kita tidak melarang karena tidak melanggar UU ITE tapi sektor pengatur dan pengawas yang nanti juga mengatur sesuai ketentuan dan per UU nya," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (18/12).
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Bagaimana Kominfo menyebarkan pesan pencegahan judi online? Berikut deretan pantun yang dikirim Kominfo kepada pengguna seluler sebagai pencegahan judi online: Judi Online Kesenangan Fana. Keluarga Dapat Bencana.Bersikaplah Bijaksana.Agar Hidup Tak Merana.#StopJudiOnline
-
Di mana kita bisa mengecek SLIK OJK online? Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
Kata Bambang, yang jelas, selama itu tidak keluar dari norma-norma yang telah ditentukan hal itu sah-sah saja.
"Aplikasi yang kita larang bermuatan porno, judi, pengancaman, kekerasan dan lain sebagainya. Artinya, penerapannya dalam hal sektor pengawas dan pengatur yang berperan sesuai ketentuan per UU," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan aturan pelarangan operasional layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber. Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
Namun, baru sehari kebijakan tersebut dilakukan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mencabut kebijakannya itu. Sebelumnya, Presiden RI Jokowi pun ikut berkomentar atas kebijakan yang diambil oleh anak buahnya itu.
"Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi dalam akun Twitter-nya.
Baca juga:
GO-JEK dilarang, Ahok ibaratkan anak sendiri tak diakui
Driver Go-jek: Buktikan kalau pemerintah Jokowi-JK pro rakyat
Sentil Jonan, Jokowi ingatkan bikin aturan jangan ada yang menderita
Fadli Zon minta keberadaan ojek online diatur bukan diberangus
Menteri Jonan: Kita enggak tahu manajemen GO-JEK itu siapa
Buntut pelarangan ojek online, Jokowi: Saya segera panggil Menhub