Banyak pro dan kontra setelah MUI fatwa haram Jilboobs
Apakah langkah MUI dengan mem-fatwa haram-kan Jilboobs sudah tepat atau berlebihan?
Fenomena Jilboobs atau gabungan kata dari Jilbab dan Boobs atau buah dada, mendadak sangat populer akhir-akhir ini. Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dan mengharamkan Jilboobs.
Tentunya, seperti biasanya, ada beragam komentar dan tanggapan atas keluarnya fatwa haram dari MUI ini. Mulai dari jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter atau juga di forum-forum umum, terjadi pro dan kontra menyoal Jilboobs.
Yang mendukung fatwa haram MUI akan Jilboobs mengatakan bahwa memang seharusnya ada larangan tegas akan pemakaian jilbab namun masih menampakkan lekuk tubuhnya tersebut.
Namun, tidak sedikit yang juga bereaksi sebaliknya dan mempertanyakan apa dasar dari MUI sehingga dengan mudahnya menurunkan fatwa. Seperti salah satu contohnya dari Twitter yang mengatakan, "Jilboobs dilarang ok, tapi kenapa harus fatwa haram?"
Ada pula di salah satu forum terbesar di Indonesia yang mengulas Jilboobs menuliskan, apabila Jilboobs di-fatwa haram, bagaimana dengan pemakaian rok yang terlalu ketat dan pendek seperti yang rata-rata digunakan oleh para pekerja wanita kantoran?
Terlepas dari perdebatan yang muncul di internet, menurut Anda, apakah fatwa MUI terkait Jilboobs sudah tepat atau terlalu cepat memutuskan bahwa hal tersebut masuk kategori haram?