Jejak Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Bergelar Kiai Bikin Larangan Cadar & Jilbab sampai Soal 'Agama Musuh Pancasila'
Berikut jejak kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Kabar pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri tingkat nasional mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak. Selain dinilai tak pancasilais, peraturan terbaru tersebut menggambarkan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak konsisten dalam menegakkan aturan.
Apabila dibandingkan, terdapat perbedaan besar dalam aturan BPIP tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2022 dan 2024.
Dalam Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA, tampak jelas bahwa hijab masih masuk dalam aturan. Di poin ini dijelaakan tentang Kelengkapan dan Atribut:
- Setangan leher merah putih;
- Sarung tangan warna putih;
- Kaos kaki warna putih;
- Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
- Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah; dan
- Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
Sedangkan dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, terdapat pemangkasan di poin 4 tentang ciput bagi yang berjilbab sehingga tertulis hanya 5 poin, sehingga menjadi:
- Setangan leher merah putih;
- Sarung tangan warna putih;
- Kaos kaki warna putih;
- Sepatu pantofel warna hitam; dan
- Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).
Ketua BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan anggota Paskibraka diminta untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 sebagai bentuk komitmen menaati aturan.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ucap Yudian.
Ini sebenarnya bukan kali pertama Yudian mendapat atensi dari masyarakat akibat pernyataan-pernyataan kontroversinya.
Lantas bagaimana jejak kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi? Melansir dari berbagai sumber, Jumat (16/8), simak ulasan informasinya berikut ini.
Gelar Kiai
Yudian Wahyudi dikenal sebagai sosok pemuka agama Islam bergelar Kiai. Dalam kesehariannya pun, Yudian kerap dipanggil Kiai. Pemanggilan Kiai pada Yudian karena karakter religiusnya.
Meski begitu, tidak jarang Ia memunculkan pernyataan-pernyataan kontroversi yang justru bertentangan dengan pemahaman agama Islam itu sendiri. Terbaru, pernyataan kontroversial Yudian terkait peraturan BPIP yang diduga melarang anggota putri Paskibraka Nasional tahun 2024 menggunakan jilbab saat bertugas.
Peraturan tersebut tentu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sekaligus syariat Islam.
Larangan Cadar
Saat masih menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ia menandatangani Surat Edaran Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar. Surat edaran itu ditujukan kepada dekan fakultas, direktur pascasarjana, dan kepala unit atau lembaga pada 20 Februari 2018.
Dalam surat edaran, mereka diminta untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar dan data diberikan kepada Wakil Rektor III paling lambat 28 Februari 2018.
"Surat edaran dibuat untuk menertibkan kampus mengingat Kementerian Agama ingin kampus menyebarkan Islam moderat, yakni Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ujar Yudian dalam jumpa pers di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (5/3/2018).
Sebagai perguruan tinggi negeri, UIN Sunan Kalijaga meyakini legitimasi tertinggi setelah Rasulullah SAW adalah konsensus atau perjanjian yang sangat kokoh merangkul berbagai kepentingan.
Ia pun mengingatkan warga kampus untuk jangan sampai terseret ke aliran-aliran radikal. Hal ini karena tidak sesuai dengan legitimasi tersebut.
Melarang mahasiswi bercadar yang identik dengan gerakan radikal juga bertujuan untuk menyelamatkan kepentingan umum ketimbang kepentingan khusus.
Agama Musuh Pancasila
Belum berhenti di sana, Yudian juga sempat mendapat atensi masyarakat luas pasca pernyataannya 'agama menjadi musuh terbesar Pancasila'. Usai melontarkan pernyataan tersebut, Yudian langsung banjir kritikan dari berbagai pihak.
"Maksudnya Pancasila itu agamis, karena kelima sila itu mudah ditemukan di kitab suci keenam agama yang diakui secara konstitusional oleh NKRI," ucap Yudian, Selasa (12/2/2020).
"Jadi, kita ini jangan menghadap-hadapkan Pancasila dengan agama, karena agama dengan Pancasila itu saling mendukung. Jadi kalau bahasa gampangnya dari segi sumber dan tujuannya Pancasila ini agamis, karena kelima sila itu mudah ditemukan di kitab suci keenam agama yang diakui secara konstitusional oleh NKRI," imbuh dia.
"Maka saya katakan sekarang untuk memahami Pancasila ini, saya katakan ini konsensus. Jadi, kalau pakai bahasa Islam, bahasa fiqh, Pancasila itu ilahi, religius dari segi sumber dan tujuannya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Yudian kemudian menegaskan bahwa agama bukanlah musuh besar Pancasila. Ia menyampaikan apabila agama tidak dikelola dengan baik, maka agama bisa menjadi musuh.
Jilbab Paskibraka
Terbaru, Yudian kembali mendapatkan atensi dan menuai kritikan pedas setelah keluarnya aturan baru BPIP tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. Menurutnya, sejumlah anggota Paskibraka melepas hijab untuk bertujuan mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8), dikutip dari Antara.
"Penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir Sukarno," jelas Yudian.
"Terlebih, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan. Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan," sambungnya.
BPIP Minta Maaf
Kabar berita pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka semakin hangat menjadi perbincangan berbagai pihak. BPIP pun menyatakan permohonan maaf atas pemberitaan yang kontroversi tersebut.
Kini, para anggota Paskibraka dipastikan dapat mengenakan jilbab atau hijab ketika prosesi upacara HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara (IKN).
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di media online maupun media massa lainnya, yang berlangsung selama dua hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024," papar Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," sambungnya.
"Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah," tutup Yudian.