VIDEO: Keras MUI Dugaan BPIP Larang 18 Anggota Paskibraka Berjilbab "Jika Dipaksa, Pulang Saja!"
PPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Petugas Paskibraka 2024 putri tengah menjadi sorotan. Lantaran Paskibraka putri diduga diharuskan melepas hijab saat dikukuhkan Presiden Jokowi.
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya.
Melihat kondisi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.
BPIP Melanggar Konstitusi dan Pancasila
Dilansir dari MUI, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menegaskan aturan tersebut juga membuat BPIP tidak patuh dan melanggar konstitusi dan Pancasila.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.
Kiai Cholil menambahkan, BPIP telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka, yaitu, peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, terkait Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.