Cak Imin soal Paskibraka Lepas Jilbab: Orang Jilbaban itu Hak, Kalau Dilarang BPIP Sesat
Cak Imin kecewa dengan dugaan pelarangan penggunaan jilbab Paskibraka putri oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
etua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kecewa dengan dugaan pelarangan penggunaan jilbab Paskibraka putri oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Bahkan, Cak Imin menyentil BPIP sesat bila memaksakan aturan tersebut.
"Ya saya sangat kecewa. Orang jilbaban itu hak kalau dilarang oleh BPIP, itu BPIP sesat," kata Cak Imin Cak Imin usai mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta Selatan, sekaligus ulama Nahdlatul Ulama (NU) Syukron Ma'mun di Jakarta, Kamis (15/8).
Duduk Perkara Polemik
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyayangkan dugaan larangan pemakaian jilbab kepada 18 Paskibraka putri saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8).
Wasekjen PPI Irwan Indra menjelaskan, duduk perkara dugaan pelarangan jilbab bagi petugas Paskibraka putri tahun 2022. Paskibraka tahun ini berada di Bawah naungan BPIP bukan Kemenpora seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi sebelum-sebelumnya tidak ada ya, tahun 2022 ini kan baru di BPIP. Sebelumnya kan di bawah naungan Kemenpora. Saya juga pernah menjadi pembina Paskibraka Nasional masih di bawah naungan Kemenpora tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Irwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/8).
Pihaknya tidak mewajibkan Paskibraka putri melepas jilbab hingga tahun 2021 silam. Hal ini juga masih berlaku hingga pada tahun 2022.
"Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan," tegas Irwan.
"Mungkin teman-teman media juga pernah melihat di youtube atau di media, tidak ada satupun capaskibraka yang putri mengenakan jilbab," sambungnya.
BPIP Minta Maaf
BPIP menyatakan permohonan maaf atas pemberitaan yang berkembang terkait pelepasan jilbab atau hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka) Putri Tingkat Pusat Tahun 2024. Kini, mereka dipastikan dapat mengenakan jilbab atau hijab saat prosesi upacara HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara (IKN).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya atas peran media dalam pemberitaan kiprah Paskibraka.
“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di media online maupun media massa lainnya, yang berlangsung selama dua hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,” tutur Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, BPIP telah mengambil sikap usai konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada tanggal 14 Agustus 2024, termasuk dengan mencermati perkembangan pemberitaan perihal pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri tersebut.
“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu kota Nusantara,” jelasnya.