Purna Paskibraka Indonesia: Adik-Adik yang Biasa Pakai Jilbab Tidak Boleh Dihalangi-Halangi
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) meminta BPIP tidak menghalangi Paskibraka putri yang melepaskan jilbabnya saat pengibaran bendera merah putih.
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) meminta BPIP tidak menghalangi Paskibraka putri yang melepaskan jilbabnya saat pengibaran bendera merah putih di HUT ke-79 RI.
Wasekjen PPI Irwan Indra mengatakan, belum pernah ada keharusan bagi Paskibraka putri melepas jilbab mereka terhitung sejak 2016 sampai 2021. Baru lah pada 2022 Ketika Paskibraka di bawah naungan BPIP, aturan melepas hijab itu muncul.
"Termasuk tuntutan kita 17 Agustus nanti pada saat pengibaran, adik-adik yang biasa mengenakan hijab harus mengenakan hijab, tidak boleh lagi dihalang-halang," kata Irwan dalam konferensi persnya, Rabu (14/8).
Irwan menjelaskan, aturan melepas jilbab bagi paskibraka putri merupakan pemaksaan kehendak yang melanggar nilai-nilai Pancasila.
"Pemaksaan keyakinan bahkan melanggar nilai nilai pancasila yang sebenernya ini menjadi domainnya BPIP sendiri, sila pertama yakni ketuhanan yang maha esa itu harusnya betul-betul diterapkan makannya dari MUI, KPAI dan lainnya juga berreaksi dan sudah membuat pernyataan-pernyataan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Umum PPI Gouta Feriza mengaku mendapat laporan dari daerah-daerah yang protes anak-anak perwakilan mereka diharuskan melepas jilbab. Untuk itu lah, PPI Pusat merasa harus bersikap mendorong BPIP memberikan penjelasan.
"Jadi gejolak di daerah sudah ada duluan, jadi kami pusat harus bersikap," ungkap dia.
Lagipula, menurut Gouta, pemakaian jilbab bagi Paskibraka putri itu mengandung nilai-nilai kebhinekaan yang tidak boleh dilanggar siapapun. Untuk itu, tidak ada alasan apapun yang membenarkan Paskibraka Putri harus melepas jilbab mereka.
"Saya rasa tidak mengganggu justru malah makin cantik pakai hijab ya. Tidak ada alasan. Bahkan sebelum-sebelumnya pembawa baki banyak yang pakai, jadi tidak ada yang mengganggu mereka," tutup Gouta.
BPIP Buka Suara
BPIP menegaskan, tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
Yudian menegaskan, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada. Itu pun hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.
Dia mengatakan, aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.