Heboh Larangan Anggota Paskibraka Pakai Jilbab, PKS Miris: Selamat 79 Tahun Indonesia Merdeka!
Muzzamil pun menyinggung sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang mestinya dipedomani BPIP.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf meminta pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera mengklarifikasi terkait Paskibraka melepas jilbab. Menurutnya, hal ini benar-benar miris.
"Beredar informasi Paskibraka Agustus 2024 tidak boleh berjilbab, ini dikait-kaitkan dengan BPIP, saya kira pimpinan BPIP perlu memberikan klarifikasi," kata Muzammil dalam keterangan video yang diterima, Kamis (15/8).
"Kalau ini benar miris dan melakukan, tolong segera BPIP klarifikasi, selamat 79 tahun Indonesia merdeka, Allahuakbar Merdeka," tambahnya.
Muzzamil pun menyinggung sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang mestinya dipedomani BPIP.
"Jangan sampai isu ini beredar kalau tidak benar ya, BPIP badan pembinaan ideologi Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa," ucapnya.
Sementara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan, tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
Yudian menegaskan, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada. Itu pun hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.
Dia mengatakan, aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.