Keras! Sikap MUI ke BPIP soal Paskibraka Dilarang Berhijab
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.
Kabar pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri tingkat nasional mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.
Selain dinilai tak pancasilais, peraturan terbaru disebut menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak konsisten dalam menegakkan aturan.
Sejauh ini protes keras telah dilayangkan oleh Pengurus Pusat Paskibraka Indonesia (PPI) dan menolak tegas larangan bagi para anggota putri Paskibraka mengenakan hijab.
"Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin, dan menolak tegas kebijakan atau mungkin ada tekanan terhadap adik-adik kami Anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 putri yang biasa menggunakan hijab atau jilbab untuk melepaskan hijab/jilbab yang menjadi keyakinan agama mereka," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia Gousta Feriza dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (14/8), demikian dikutip Antara.
Gousta mengatakan bahwa penggunaan hijab merupakan bagian dari kebhinekaan yang menjadi nilai-nilai luhur dalam Pancasila. Apalagi Bangsa Indonesia terdiri dari beragam latar belakang suku, budaya dan agama.
Lebih lanjut, Purna Paskibraka Indonesia menyebut bahwa BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab Program Paskibraka sepatutnya bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Sikap Tegas MUI Kecam BPIP
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut bersuara dan mengkritik keras peraturan baru BPIP yang melarang penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional.
Melansir mui.or.id, Kamis (15/8) Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyebut tindakan itu sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.
“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, dalam akun X pribadinya.
Secara tegas, Cholil meminta aturan itu segera dicabut dan menyarankan anggota Paskibraka berjilbab untuk mundur jika benar memang dipaksa membuka jilbab.
"Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka.”
“Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” tegasnya.
Isi Aturan Baru Paskibraka Putri Lepas Jilbab
Cholil Nafis dalam unggahan Instagramnya @cholilnafis, membuat perbandingan aturan BPIP tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2022 dan 2024 yang memiliki perbedaan.
Dalam Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA, tampak jelas bahwa hijab masih masuk dalam aturan.
Di poin ini dijelaakan tentang Kelengkapan dan Atribut:
1) Setangan leher merah putih;
2) Sarung tangan warna putih;
3) Kaos kaki warna putih;
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5) Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
dan
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan
Paskibraka).
Sedangkan dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, terdapat pemangkasan di poin 4 tentang ciput bagi yang berjilbab sehingga tertulis hanya 5 poin, sehingga menjadi:
1) Setangan leher merah putih;
2). Sarung tangan warna putih;
3). Kaos kaki warna putih;
4). Sepatu pantofel warna hitam; dan
5). Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).
Lebih lanjut, Ketua BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan anggota Paskibraka diminta untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 sebagai bentuk komitmen menaati aturan.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ucap Yudian.
Klarifikasi BPIP
Menanggapi polemik yang terjadi, BPIP secara tegas tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
Yudian menegaskan, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
Hal tersebut juga hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Yudian juga tidak menjawab saat ditegaskan apakah Paskibraka akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti peraturan yang ada, termasuk soal keseragaman.