Heboh Paskibraka Putri Lepas Jilbab, Begini Aturan Barunya
Saat ini, tak ada satu pun anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab.
Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 menjadi sorotan. Sebab, tak ada satu pun anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Beredar kabar, anggota Paskibraka putri dilarang menggunakan jilbab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Larangan itu disebut-sebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPIP.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjawab tuduhan pihaknya melarang anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab saat bertugas dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024. Dia menegaskan, BPIP tidak memaksa mereka melepas jilbab.
Yudian mengatakan, aturan program Paskibraka tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka. Sementara ketentuan tata cara berpakaian anggota Paskibraka tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
Surat pernyataan itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024.
"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia.
Yudian belum menjawab saat ditegaskan apakah Paskibraka akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti peraturan yang ada, termasuk soal keseragaman.
Berikut aturan standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024:
- Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.
- Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.
- Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:
- Setangan leher merah putih;
- Sarung tangan warna putih;
- Kaos kaki warna putih;
- Sepatu pantofel warna hitam; dan
- Tanda Kecakapan/Kendit hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b. Atribut pakaian Paskibraka sebagai berikut:
- Peci;
- Pin Garuda Pancasila;
- Lambang korps Paskibraka;
- Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau;
- Nama dan lambang daerah;
- Papan nama; dan
- Epolet.
4. Sikap tampang Paskibraka sebagai berikut:
a. Kebersihan badan;
b. Kerapian dan kebersihan pakaian;
c. Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
d. Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
e. Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
f. Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.