GP Ansor soal Aturan Lepas Hijab Paskibraka: Kepala BPIP Permalukan Presiden Jokowi
GP Ansor menyayangkan keputusan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tidak menyertakan hijab dalam standar pakaian untuk Paskibraka putri.
Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor menyayangkan keputusan Kepala Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi tidak menyertakan hijab dalam standar pakaian untuk Paskibraka putri.
Aturan itu, tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Aturan itu memicu kontroversi karena Paskibraka putri yang mengenakan hijab saat diberangkatkan dari daerah terpaksa harus melepaskannya demi mengikuti aturan sesuai surat keputusan tersebut.
Apalagi, anggota Paskibraka juga diminta menandatangani surat persetujuan untuk menaati aturan dan standar yang sudah dikeluarkan oleh BPIP.
Langkah Mundur BPIP
Menanggapi hal itu, GP Ansor menilai tindakan tersebut merupakan langkah mundur dari BPIP dan disinyalir akan mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Ketahanan Nasional dan Bela Negara Pimpinan Pusat GP Ansor H M. Syafiq Syauqi kepada media di Jakarta.
“Ini langkah mundur. Kepala BPIP permalukan Presiden Jokowi,” kata Gus Syafiq, Kamis (15/8).
Gus Syafiq menegaskan, Indonesia mempunyai putra bangsa terbaik yang menjadi pasukan Paskibraka dengan beragam budaya dan keyakinan.
Putusan Kepala BPIP, yang dinilai menjadi faktor utama polemik ini, adalah bentuk kooptasi terhadap keberagaman.
“Presiden Jokowi sejak awal menggunakan 6 salam untuk menghormati segala keyakinan masyarakat yang beragam. Putusan ini adalah bagian kooptasi keberagaman,” lanjutnya.
Cabut Aturan Larangan Berhijab
Ansor meminta BPIP untuk menarik kembali Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Untuk menghentikan polemik ini, segera cabut Keputusan BPIP. Revisi dengan keputusan-keputusan yang bisa merangkul semua keberagaman,” pungkasnya.
Diketahui, dalam SK BPIP No 35/2024 itu terdapat sejumlah aturan standar atribut dan pakaian untuk Paskibraka. Klausul yang memicu protes itu adalah standar pakaian dan atribut Paskibraka putri yang hanya memunculkan contoh gambar perempuan yang tidak berhijab.
Lalu pada nomor 4 ayat c disebutkan bahwa ukuran rambut bagi Paskibrakan putri adalah satu centimeter di atas kerah baju bagian belakang.