BRTI soal aturan registrasi pelanggan Bolt: Nanti didiskusikan
Merujuk pada PM tersebut, diakui Ketut, memang belum diatur ketentuan registrasi pelanggan untuk operator yang non seluler, seperti Bolt.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan akan memberlakukan registrasi prabayar pada pelanggan Bolt atau Internux. Namun, untuk waktunya sendiri, masih akan didiskusikan. Sebab, hal ini baru akan dibicarakan dengan pihak Bolt.
"Kami baru akan mendiskusikan dengan pihak Internux selaku penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan Bolt," ujar komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna kepada Merdeka.com, Selasa (24/4).
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Apa yang dirayakan dalam acara tersebut? Acara ini merupakan bentuk syukur Syifa atas kelahiran anak keduanya ke dunia.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Meski begitu, untuk bisa melakukan rencana itu dibutuhkan aturan baru. Sebab Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tidak mengatur pelanggan Bolt untuk melakukan registrasi.
"Prinsipnya sama dengan ketentuan untuk yang seluler tapi perlu disesuaikan. Belum tahu kapan dan formatnya apakah perubahan PM atau cukup dengan Ketetapan BRTI," terangnya.
Bolt ini merupakan layanan dari PT Internux. Perbedaan antara bolt dengan operator lain yang melakukan registrasi adalah dari sisi teknologinya. Sederhananya, Bolt ini tidak mendapatkan alokasi nomor telepon atau nomor pelanggan dari pemerintah, seperti operator seluler.
Merujuk pada PM tersebut, diakui Ketut, memang belum diatur ketentuan registrasi pelanggan untuk operator yang non seluler.
"Jadi agar pelanggan layanan bolt juga punya kewajiban registrasi, kami akan buat ketentuannya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini hanya pelanggan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri, dan Smartfren yang diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu prabayar.
(mdk/ara)