Dirjen Aptika: Literasi digital rendah jadi pekerjaan rumah bersama
Dirjen Aptika: Literasi digital rendah jadi pekerjaan rumah bersama. seiring dengan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia, sisi literasi digital belum sepenuhnya dipahami betul oleh pengguna internet itu sendiri. Hal tersebut yang menimbulkan persoalan seperti maraknya pengguna internet yang terjerat kasus hukum.
Jika melihat survei pengguna internet Indonesia tahun 2016 berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), menyebutkan jumlah pengguna internet telah mencapai 132,7 juta. Angka itu meningkat 14,4 persen dari tahun 2014 yang berjumlah 88,1 juta.
Namun sayangnya seiring dengan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia, sisi literasi digital belum sepenuhnya dipahami betul oleh pengguna internet itu sendiri. Hal tersebut yang kemudian menimbulkan persoalan seperti maraknya pengguna internet yang terjerat masalah hukum. Kebanyakan terjadi lantaran sesumbar dalam memposting sesuatu di media sosial.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Kurangnya literasi digital pengguna internet di Indonesia, diakui oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan.
"Iya, itu yang menjadi pekerjaan rumah kita saat ini. Memberikan pemahaman kepada pengguna internet tentang bagaimana beretika dalam menggunakan, khususnya di media sosial," terangnya kepada awak media usai konferensi pers terkait penerapan revisi UU ITE di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (28/11).
Dikatakannya, pekerjaan rumah ini tidak bisa dikerjakan oleh Kemkominfo sendiri. Seluruh pihak juga berkewajiban untuk memberikan pemahaman mengenai literasi digital tersebut kepada pengguna internet, termasuk media massa.
"Pemerintah akan melakukan literasi-literasi itu kepada pengguna internet. Tetapi kan, kita tidak bisa sendiri. Kita butuh dukungan media massa juga untuk melakukannya. Literasi itu kan juga bagian dari mencerdaskan bangsa dan itu adalah tanggung jawab bersama," jelas pria yang akrab disapa Semmy ini.
Mengapa baru sekarang? Ketika pertanyaan itu dilontarakan, Semmy hanya tersenyum dan enggan menjawab.
Persoalan literasi digital di Indonesia dengan negara-negara maju memang jauh berbeda. Menurut Direktur Eksekutif ICT Watch, Donni BU, perkembangan literasi digital di negara-negara maju tumbuh beriringan dengan kemajuan teknologi. Sementara di Indonesia tidak demikian. Terlebih jika melihat rekam sejarah bangsa ini saat dibukanya kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Tahun 1998 saat era keruntuhan Presiden Soeharto, kebebasan berekspresi dibuka, semua orang ber-euforia, dan bebas berpendapat. Akhirnya kaget bagaimana cara berekspresi dan berpendapat yang benar. Apalagi tidak lama kemudian, era internet muncul di mana di fase ini semua orang merasakan lebih bebas berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya," jelasnya.
Baca juga:
Literasi digital penting agar tak terjerat UU ITE
UU ITE baru tak mengubah norma, hanya menurunkan sanksi pidana
Mabes Polri beri arahan tiap Polres terkait revisi UU ITE
Tantowi sebut UU ITE bukan untuk membungkam suara kritis rakyat
UU ITE hasil revisian mulai diberlakukan hari ini
Pasca disahkan, UU ITE dapat respon negatif