Google dan Apple Belum Respons Pemblokiran Aplikasi Temu?
Indonesia meminta Apple memblokir aplikasi ini sebagai bagian dari upaya untuk melindungi UMKM dalam negeri.
Pemerintah Indonesia telah meminta Apple untuk memblokir aplikasi Temu dari App Store. Aplikasi Temu yang berasal dari China ini merupakan platform jual beli yang menawarkan produk-produk dari negara tersebut. Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Menurut laporan dari Apple Insider pada Senin (14/10), Temu dengan cepat telah menjadi salah satu pemain utama di bidang e-commerce berkat harga produknya yang terjangkau. Namun, pemerintah Indonesia berusaha untuk mendorong masyarakat agar tidak berbelanja melalui aplikasi tersebut.
-
Apa yang sering dibandingkan dari pengguna Android dan iPhone? Di tengah banyaknya pilihan, pengguna Android dan iPhone sering kali menjadi dua kelompok utama yang sering dibandingkan.
-
Bagaimana tren perpindahan pengguna Android ke iPhone? Sejak tahun 2019, jumlah pengguna ponsel Android yang membeli atau mengganti ponselnya dengan iPhone relatif stabil. Pada periode 2019—2023, terdapat 11% hingga 19% pengguna Android yang pindah ke iPhone. Peningkatan perpindahan tertinggi terjadi di tahun 2022, sebelum pembelian menurun di tahun 2023.
-
Kapan Apple merilis iPod? Melansir Majalah Mixdown, Selasa (18/6), pada bulan Oktober 201, perusahaan teknologi Apple merilis perangkat media portabel iPod.
-
Apa yang diterima TikToker tersebut dari Apple? Kejutan yang tak terduga terjadi ketika tiga kiriman kotak besar tiba di rumah pria ini. ketiga kotak besar ini berisi total 60 ponsel iPhone 15 Pro Max, dan semuanya berasal dari varian 1TB.
-
Bagaimana Apple memenuhi persyaratan untuk masuk ke pasar Indonesia? Apple memang telah patuh terhadap peraturan yang ada sehingga bisa masuk dan melakukan pemasaran di Indonesia. Dengan memenuhi peraturan milik Indonesia, seperti yang juga dilakukan oleh perusahaan asing lain, Usman mengira bahwa pemerintah telah memberikan akses yang setara kepada semua perusahaan, termasuk kepada perusahaan Starlink yang juga akan masuk ke pasar retail Indonesia.
-
Dimana pengguna Android dan iPhone sering dibandingkan? Dominasi masing-masing platform ini di lingkungan masyarakat dapat memberikan wawasan tentang tren teknologi, preferensi konsumen, dan pengaruh sosial.
Oleh karena itu, mereka telah meminta Apple dan Google untuk memblokir akses ke aplikasi Temu, sehingga pengguna internet tidak dapat mengunduhnya. Permintaan ini diajukan oleh sejumlah menteri sebagai langkah proaktif untuk melindungi UMKM.
Proses pemblokiran sedang berlangsung meskipun belum ada transaksi yang tercatat melalui aplikasi tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebelumnya menjelaskan bahwa keberadaan aplikasi Temu dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat di Indonesia.
"Kami tidak berfokus pada perlindungan e-commerce, melainkan pada perlindungan usaha kecil dan menengah. Ada jutaan usaha yang perlu kami lindungi," ungkap Budi Arie Setiadi.
Apple dan Google Respons Pemblokiran Temu?
Hingga saat ini, Apple dan Google belum memberikan tanggapan atas permintaan pemerintah untuk memblokir aplikasi Temu.
Menurut laporan dari Tekno Liputan6.com, Temu masih dapat diakses di toko aplikasi. Selain permintaan pemblokiran aplikasi, pemerintah juga berupaya menghentikan investasi Temu dalam sektor e-commerce lokal. Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah.
Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir. Sebelumnya, pemerintah telah meminta TikTok untuk menutup layanan e-commerce TikTok Shop di negara tersebut pada tahun 2023, yang mendorong TikTok untuk membeli saham mayoritas di GoTo agar dapat melanjutkan operasional TikTok Shop di wilayah itu.
Aplikasi Temu, yang merupakan marketplace asal China, telah resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan keamanan data pengguna serta potensi persaingan yang tidak sehat bagi pelaku UMKM lokal. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa selain melanggar ketentuan administrasi, aplikasi Temu juga dianggap membahayakan keamanan data masyarakat Indonesia.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap aplikasi yang beroperasi di ranah digital di Indonesia wajib mendaftar sebagai PSE agar dapat diawasi dan mematuhi regulasi yang ada. Sayangnya, Temu sebagai marketplace asing tidak memenuhi kewajiban ini.
"Kami mengambil tindakan tegas terhadap Temu karena tidak terdaftar sebagai PSE," ujar Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo pada Rabu (9/10/2024).
"Ini adalah langkah kami untuk melindungi pengguna di Indonesia," tambahnya.
Pendaftaran sebagai PSE sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap aplikasi yang digunakan di Indonesia beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku, mencakup aspek keamanan data, perlindungan konsumen, dan perlindungan terhadap bisnis lokal.
Tanpa pendaftaran, aktivitas aplikasi tidak dapat dipantau dengan baik, sehingga membuka peluang bagi potensi ancaman keamanan siber.