Grab sebut tengah lakukan uji KIR
Ini adalah bagian dari proses pengajuan izin operasional untuk mitra GrabCar di Jakarta
Layanan transportasi berbasis aplikasi, Grab Indonesia, menyatakan, telah memasuki tahap akhir dari proses pengajuan izin operasional untuk mitra GrabCar di Jakarta.
Hal ini sesuai dengan permintaan pemerintah dan aturan yang berlaku, Keputusan Menteri Transportasi No.35 Tahun 2003. Grab Indonesia, melalui mitra koperasinya, Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), telah memulai uji KIR atau uji kelayakan kendaraan untuk kendaraan-kendaraan para mitra GrabCar mulai dari hari Senin, 16 Mei 2016. Uji KIR ini merupakan ketentuan terakhir yang perlu dipenuhi oleh PPRI, selaku mitra Grab, untuk mendapatkan izin operasi.
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Apa yang membuat Gojek menjadi aplikasi favorit? Gojek, aplikasi layanan on-demand yang populer di Indonesia, telah berhasil meraih status sebagai aplikasi online favorit berkat kemampuannya dalam mengintegrasikan angkutan umum.
-
Di mana motor listrik Grab bisa dikembalikan? Pengemudi atau pengguna tidak perlu mengembalikannya usai bekerja. Sepeda motor listrik ini dapat dibawa pulang.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Bagaimana kata "mobil" muncul di Indonesia? Penggunaan istilah "mobil" dalam bahasa Indonesia dimulai sejak kendaraan bermotor masuk ke tanah air.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih kami kepada pihak pemerintah yang telah memungkinkan mitra kami untuk menjadi yang pertama memulai uji KIR untuk layanan GrabCar. Kami masih sesuai dengan jadwal dan rencana untuk memenuhi semua aturan yang berlaku per tenggat dari pemerintah pada tanggal 31 Mei 2016. Ini merupakan langkah pertama menuju ekosistem yang teregulasi untuk melengkapi layanan-layanan transportasi publik," ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director untuk Grab Indonesia, dalam keterangannya, Jumat (20/05).
Sebagai platform teknologi, Grab bermitra dengan PPRI sebagai penyedia layanan transportasi pihak ketiga yang berlisensi, untuk menyediakan layanan GrabCar. PPRI telah memulai mengajukan kendaraan mitra-mitra GrabCar kepada Kementerian Transportasi untuk uji KIR. Pada hari Senin, 16 Mei 2016, uji KIR untuk tiap-tiap kendaraan telah mulai dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara bertahap.
"Grab merupakan entitas lokal yang resmi di Indonesia, dan kami menantikan pengakuan GrabCar sebagai solusi transportasi jangka panjang untuk Indonesia. Kami tengah berkolaborasi bersama mitra kami, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memastikan bahwa kami dapat menyediakan pilihan transportasi yang aman dan nyaman, serta diakui secara hukum," kata dia.
(mdk/bbo)