Izin Frekuensi Milik First Media, Bolt!, dan Jasnita Bakal Dicabut?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengakui hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 17 November 2018, First Media, Bolt!, dan Jasnita belum melakukan itikad baik dengan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz yang terhutang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengakui hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 17 November 2018, First Media, Bolt!, dan Jasnita belum melakukan itikad baik dengan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz yang terhutang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI, Kemkominfo, Dwi Handoko.
"Sejauh ini belum ada pembayaran yang masuk," kata dia kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Senin (19/11).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang dilakukan untuk menata kabel-kabel di Jakarta? Pemprov DKI menargetkan Jakarta bebas dari kabel udara dan tiang listrik pada 2028. Dibutuhkan sepanjang 223,796 kilometer SJUT untuk menata kabel-kabel di ibu kota. Total panjang kabel utilitas (kabel PLN, telepon dan fiber optic) di Jakarta saat ini sekitar 16.925,73 kilometer. Penataan kabel membuat Jakarta semakin indah, mobilitas pejalan kaki tidak terganggu. Operator memiliki jaminan perawatan dan keselamatan.
-
Kenapa Jakarta semakin macet? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Sebagaimana diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pernah mengatakan bahwa bila ketiga operator BWA itu tak membayarkan BHP frekuensi hingga 17 November, maka akan dicabut izin penggunaan frekuensi. Bukan dicabut pengoperasiannya sebagaimana isu yang beredar.
Namun, berdasarkan keterangan terbaru yang disampaikan Dwi Handoko sebelumnya, sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, ketiga operator itu belum memenuhi kewajibannya membayar. Lantas, apakah izin penggunaan frekuensinya akan dicabut?
"Nanti diinfokan ya kalau sudah definitive," terangnya.
Dilaporkan Liputan6.com juga, Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan, tengah menyiapkan SK (Surat Keterangan) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator yang menunggak pembayaran BHP frekuensi 2.3GHz.
"Senin, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," ujar pria yang akrab disapa Nando ini.
Sebagaimana diketahui, dua perusahaan milik Lippo Group; First Media dan Bolt!, itu telah menunggak BHP frekuensi sejak tahun 2016 hingga 2017. Jika ditotal, kira-kira BHP yang harus dibayarkan berkisar Rp 700 miliar.
Kemudian, 1 perusahaan yang belum membayar BHP selama 2 tahun dari 2016 sampai 2017, yakni PT Jasnita Telekomindo. PT Jasnita Telekomindo menunggak BHP hingga Rp 2 miliar. Wilayah operasional perusahaan ini berada di Sulawesi Bagian Utara. Mirisnya lagi, perusahaan itu dulu didirikan oleh salah satu pejabat di Kemkominfo.
(mdk/faz)