Kemenkominfo: Situs porno masih ada, bukan berarti kita gagal
Kemenkominfo mengatakan bahwa mereka tidak pernah berjanji dapat memblokir 100 persen situs porno yang ada.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan lebih giat lagi dalam memblokir semua situs-situs yang miliki konten negatif.
Selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto menegaskan bahwa pemblokiran situs dan konten internet yang negatif akan terus dilakukan karena melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sejumlah UU lainnya.
Memang bukan hal baru lagi 'perang' terhadap situs-situs dengan konten negatif ini dilancarkan. Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah gencar melakukan pemblokiran.
Menurut Gatot, penggunaan software TRUST+Positif sejauh ini cukup efektif. Namun, tidak mau berbesar diri, pihak Kemenkominfo juga mengatakan bahwa sampai saat ini masih banyak konten negatif yang dapat dijumpai atau juga diakses di wilayah Indonesia.
Akan tetapi hal tersebut bukan menandakan apa yang selama ini diupayakan oleh pemerintah adalah gagal.
"Kementerian Kominfo tidak pernah menyebutkan 100 persen selalu berhasil. Yang selalu disebutkan adalah bahwasanya Kementerian Kominfo terus melakukan upaya pemblokiran dan untuk itu perlu kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pengaduan dari masyarakat tentunya. Serta pemblokiran ini wajib dilakukan oleh para penyelenggara ISP," jelas Gatot, seperti yang dikutip dari website resmi Kominfo (04/12).
Memang ada alasan khusus kenapa pemerintah begitu giat dalam pemberantasan situs-situs berkonten negatif. Alasannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.