Kemkominfo: Bolt, First Media, dan Jasnita Tetap Harus Bayar Hutang
Kemkominfo: Bolt, First Media, dan Jasnita Tetap Harus Bayar Hutang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan meskipun layanan Bolt, First Media, dan Jasnita diputuskan berakhir, tunggakan hutang selama 2 tahun dan denda tetap akan ditagih. Proses penagihan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Keputusan untuk mengakhiri layanan tiga perusahaan itu, tidak menghapus kewajiban mereka melunasi hutang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3 GHz dan denda. Nanti yang akan memproses itu dari Kemenkeu," ujar Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kemkominfo, Ismail saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/12).
-
Mengapa keberadaan layanan OTT menjadi ancaman bagi penyedia layanan seluler di Indonesia? Kekhawatiran tersebut muncul karena saat ini masyarakat Indonesia, semakin ketergantungan dengan layanan OTT asing, yang teknologi dan inovasinya sangat berkembang cepat. Akan tetapi, hal ini justru bukan menguntungkan, malah menjadi ancaman bagi penyedia layanan seluler di Indonesia.
-
Mengapa Telkom menggarap segmen B2B? Hal ini juga sejalan dengan langkah Telkom yang tengah fokus menggarap segmen Business-to-Business (B2B).
-
Siapa yang mendorong Telkom untuk menerapkan keterbukaan informasi? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untuk terus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Bagaimana Telkom menghadapi evolusi dunia telekomunikasi? “TelkomGroup telah market leader di Indonesia, namun kita harus melakukan ekspansi bisnis di kawasan untuk dapat memenangkan market yang lebih besar," katanya.. Untuk itu, mereka menetapkan strategi Five Bold Moves yang sejalan dengan tren global untuk mengantisipasi kondisi market telco Indonesia dimana layanan legacy kian stagnan dan menurun. Fokus strategi tersebut pada digital connectivity, digital platform, digital services.
-
Bagaimana caranya Menkominfo mau mendorong operator seluler untuk menjual paket internet cepat? “Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,”
-
Apa jenis layanan infrastruktur telekomunikasi yang ditawarkan Alita dan PLN Icon Plus? Kerja sama akses teknologi ini melingkupi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berbasis teknologi fiber to the home (FTTH), WiGig, dan fixed wireless access (FWA). Alita menggandeng Nokia sebagai salah satu mitra teknologi dalam kerja sama ini.
Ketiga perusahaan itu telah menunggak BHP frekuensi 2.3 GHz dari tahun 2016 sampai dengan 2018. Untuk Bolt, BHP frekuensi yang mestinya dibayarkan sebesar Rp 343,5 miliar. Sementara First Media, Rp 364,8 miliar. Bolt dan First Media merupakan anak usaha dari Lippo Grup. Sedangkan Jasnita menunggak hutang Rp 2,1 miliar.
"Penghentian izin frekuensi ini benar-benar murni karena tunggakan BHP frekuensi," jelas Ismail.
Dengan tidak dibayarkannya tunggakan yang menjadi kewajiban mereka, maka Kemkominfo akhirnya menarik izin frekuensi yang dimiliki ketiga perusahaan tersebut. Mulai hari ini, Jumat (28/12), layanan ketiga operator telekomunikasi tidak bisa digunakan lagi oleh masyarakat.
"Untuk melaksanakan itu, mereka harus melakukan shutdown Network Operations Center (NOC) agar tidak bisa lagi melayani pelanggan hari ini," jelasnya.
Baca juga:
Libur Natal &Tahun Baru, Indosat Klaim Tingkatkan Kapasitas Layanan Data
Kemkominfo Ajak Pemangku Kepentingan Melakukan Sinergisitas
Menkominfo Lantik Anggota BRTI Periode 2018-2022
Segera Hadir, Konektivitas 5G yang Kecepatannya 400 Kali Kedipan Mata!
Telkomsigma Raih Sertifikasi Tier IV dari Uptime Institute
Telkomsel Luncurkan Aplikasi mBanking
Indosat Perluas Jaringan 4G Plus di Wilayah Sumatera Utara