Kritisi kasus IM2, mahasiswa gelar tabur bunga di Kejagung
Para mahasiswa ini tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI)
Kasus hukum yang menimpa IM2 dan Indosat mendapatkan dukungan dari kalangan mahasiswa. Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) berdemontrasi di depan kantor Kominfo dan Kejaksaan Agung, akhir pekan lalu.
Para demonstran menggelar aksi tabur bunga di depan kantor Kejaksaan Agung, menebarkan selebaran, dan merentangkan spanduk berisi tuntutan dan membagikan pita hitam kepada masyarakat di depan kantor Kominfo.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa isi dari surat izin tersebut? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Apa yang diusulkan Cak Imin terkait IKN? Cak Imin mengusulkan membangun 40 kota lain untuk ditingkatkan levelnya agar menyamai Jakarta. Itu sebagai bagian pemerataan pembangunan di Indonesia.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Kenapa Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? "Cak Imin dulu belum tahu dan dalam situasi belum kontestasi terpaksa harus ikut seremonial bersama pemerintah," ujar Jubir Timnas AMIN Angga Putra Fidrian dikutip Sabtu (23/12).
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
FMPI meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala pemerintah untuk menghentikan upaya sistematis kriminalisasi kasus Indosat-IM2 oleh pihak aparat penegak hukum.
Mahasiswa beralasan, ketidakpastian hukum akan berdampak langsung kepada pelaku industri, konsumen hingga masyarakat.
"Kami berduka cita, ada kondisi yang tidak wajar dalam proses penanganan kasus kerja sama Indosat-IM2 yang dikhawatirkan berdampak pada sektor bisnis telekomunikasi dan investasi secara umum,” ungkap Al Akbar, Ketua Presidium FMPI dalam siaran pers, Selasa (6/8).
Aksi tabur bunga ini merupakan respon dari putusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pertengahan Juli lalu, yang menyatakan kerja sama jaringan Indosat-IM2 ilegal dan mengandung unsur korupsi.
Hakim memvonis mantan Direktur Utama Indosat, Indar Atmanto berupa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga mewajibkan IM2 membayar denda hingga sebesar Rp 1,3 triliun.
Mahasiswa menilai putusan ini janggal, pasalnya model kerja sama Indosat-IM2 sudah diatur secara legal didalam UU Telekomunikasi. Jika dianggap melanggar, maka operator dan penyelenggara jasa internet lain bisa terseret kasus hukum yang sama.
Mahasiswa juga menilai ada upaya sistematis dari penegak hukum melakukan kriminalisasi kasus untuk mencapai kepentingan tertentu mengingat dalam pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan.
FMPI adalah gabungan mahasiswa dari sejumlah universitas di Jakarta di antaranya dari Universitas Indonesia, Gunadarma, Trisakti, Bina Sarana Informatika (BSI) dan sejumlah aktivis lainnya.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Pemerintahan tidak menghendaki adanya kongkalikong untuk menguntungkan satu pihak yang merugikan pihak lain dalam kasus IM2. Namun, tambahnya, Presiden tidak akan memberikan penilaian proses hukum yang sudah berjalan itu salah atau benar.
Dipo juga menuturkan Presiden sudah menerima surat keberatan dari pemerintah Qatar. Selain itu, Presiden juga sudah menerima laporan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dalam website resminya di hatta-rajasa.info mengatakan Indosat bisa mempergunakan semua celah hukum, baik memanfaatkan banding, termasuk menyelesaikan melalui arbitrase internasional.
“Kasus ini (Indosat-IM2) semua pihak harus berpikir cerdas, karena menyangkut kredibilitas bangsa dan negara. Jangan ada yang bermain-main dengan hukum,” ungkapnya.
(mdk/dzm)