Lagi, pemerintah blokir 9 situs radikal
9 situs tersebut ternyata masih ada beberapa di antaranya yang bisa diakses
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali akan memblokir situs-situs yang bermuatan radikal. Langkah ini menindaklanjuti terkait pemblokiran 24 situs radikal sebelumnya.
Berdasarkan rekomendasi dari Tim Panel Pengelolaan Konten Negatif Bidang Sara dan Radikalisme, telah menetapkan 9 situs yang dianggap menyebarkan konten radikal yang dilaporkan oleh masyarakat.
-
Bagaimana cara umat Muslim terhindar dari siksa kubur? Agar terhindar dari siksa kubur, umat Muslim dianjurkan membaca doa berikut:Allahumma inni 'audzubika min 'adzabil qobri wamin 'adzabinnar wamin fitnatil mahyaa wal mamati wamin fitnatil masiihiddajjalArtinya: " Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal." (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah).
-
Apa ciri khas bacaan sholat Muhammadiyah? Bacaan sholat Muhammadiyah tidak mengandung bacaan tambahan, seperti membaca basmalah sebelum surat Al-Fatihah, membaca qunut pada sholat subuh, dan membaca doa setelah tasyahud akhir.
-
Kenapa meminta ditraktir dan oleh-oleh bisa dianggap tidak baik dalam Islam? Dari sudut pandang agama Islam, meminta traktir dan oleh-oleh bisa dianggap sebagai kegiatan yang meminta-minta. Padahal, meminta-minta merupakan suatu perbuatan kurang baik yang dapat mendatangkan balasannya di hari akhir kelak.
-
Bagaimana cara umat Islam menghindari perbuatan zalim? Dalam rangka menghindari perbuatan zalim, penting bagi setiap individu untuk memiliki kesadaran tentang hak-hak orang lain dan berusaha untuk tidak melanggarnya. Hal ini mencakup menjaga keadilan, menghormati martabat manusia, dan memperlakukan orang lain dengan baik.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Oleh sebab itu, Tim Panel kembali meminta pemblokiran terhadap 9 situs tersebut. Adapun, 9 situs tersebut:
- manjanik.com
- eramuslim.com
- mikailkanie.wordpress.com
- revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
- langitmuslim.blogspot.co.id
- kajiantauhid.blogspot.co.id
- pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
- muslimori1.blogspot.co.
"Permintaan pemblokiran situs tersebut telah kami sampaikan kepada para penyelenggaran Internet Service Provider (ISP) untuk diblokir sejak krmarin Rabu (27/1), dengan alasan seluruhnya menyebarkan faham radikalisme dan kebencian yang melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kemkominfo, Ismail Cawidu, kepada wartawan, Kamis (28/1).
"Ancaman hukuman Dalam pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," imbuhnya.
Meski begitu, berdasarkan pantauan Merdeka.com, kesembilan situs tersebut, hingga berita ini diturunkan, masih ada beberapa di antaranya bisa diakses. Ketika dihubungi terpisah, menurut Ismail, untuk bisa memblokir semua website yang diakses oleh seluruh ISP memang butuh waktu, namun pihaknya menegaskan agar seluruh ISP secepatnya memblokir situs-situs yang dianggap radikal tersebut.
"Kami mengharapkan secepatnya untuk seluruh ISP blokir situs tersebut. Memang kan butuh waktu untuk seluruh ISP memblokir situs-situs tersebut tapi tidak lama dan harus segera mungkin," tegasnya.
Baca juga:
24 situs radikal ini resmi diblokir pemerintah
Tak ada payung hukum, Pemerintah cuma bisa block situs Bahrun Naim
Polri akan bikin tim khusus berantas situs diduga milik Bahrun Naim
Telusuri situs diduga milik Bahrun Naim, Polri gandeng Menkominfo
Twitter gugat pemerintah Turki karena dipaksa hapus akun