Menteri Jonan cabut larangan soal Go-Jek & Uber, ini kata Organda
Ketua Organda DKI Jakarta balas kritik Jokowi
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengkritik pernyataan Presiden RI Jokowi yang melarang Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk menerapkan kebijakan pelarangan operasional Go-Jek, Uber, GrabTaxi, dan sejenisnya.
Menurutnya, untuk apa ada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) namun tak ditaati.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan O ditangkap? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
"Jokowi persoalkan Menterinya melarang Go-Jek dan lain sebagainya. Jadi bagaimana negara ini bisa benar," ujarnya kepada Merdeka.com, Jumat (18/12).
Dengan nada kecewa, Shafruhan pun mengungkapkan keprihatinannya mengenai kebijakan yang tak berkiblat kepada UU yang sudah ada.
"Bertambah prihatin kita melihat perilaku petinggi-petinggi di negara ini," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan aturan pelarangan operasional layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber. Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
Namun, baru sehari kebijakan tersebut dilakukan, Menhub mencabut kebijakannya itu. Gara-gara keputusannya itu, Presiden RI Jokowi melalui akun Twitter pribadinya ikut berkomentar atas kebijakan yang diambil oleh anak buahnya.
"Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi dalam akun Twitter-nya.
Baca juga:
Meme kocak sindir Jonan larang Go-Jek beroperasi ini bikin tertawa
Meme lucu sindir Menteri Jonan larang ojek online operasi
Kapolri sebut Menhub mau hentikan ojek online sejak 2 bulan lalu
Hipmi duga ada pesanan ke Jonan untuk larang ojek online
Nadiem: 200 Ribu keluarga driver G0-JEK terjamin kesejahteraannya
Larang ojek online, Menhub Jonan berpotensi langgar HAM