Netizen: dua fraksi komisi I DPR, progresif pandang revisi UU ITE
Revisi UU ITE bukanlah soal mengurangi hukuman.
ICT Watch, menilai dari Rapat Kerja antara Menkominfo Rudiantara dengan Komisi I DPR RI membahas soal revisi UU ITE belum lama ini, dua fraksi memiliki pendapat dan pandangan yang progresif. Kedua fraksi itu adalah PAN dan PKS. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa revisi UU ITE perlu dirumuskan secara cermat.
"(Revisi UU ITE) bukan sekedar mengurangi angka hukumannya. Kita perlu lakukan sinkronisasi dengan perundang-undangan yang lain, terutama dengan KUHP, KUHAP dan dan UU Pidana lainnya, sehingga (revisi UU ITE) ini dapat memperhatikan aspirasi publik dan memenuhi kebutuhan nasional," ujar Budi Youyastri. Ditegaskan pula bahwa prinsip-prinsip dalam dunia cyber perlu diatur di dalam UU yang lebih umum.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Adapun fraksi PKS secara khusus mengusulkan keberadaan pasal pencemaran nama baik di UU ITE perlu ditinjau ulang. "Apakah (pasal pencemaran nama baik) perlu diatur juga di sini (UU ITE), mengingat soal pencemaran nama baik sudah diatur di dalam KUHP," sebagaikan disampaikan Sukamta. Revisi ITE juga perlu memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi, namun tetap tunduk pada batasan-batasan di dalam UU yang ada. Disampaikan pula menurut Convention on Cybercrime di Budapest tahun 2001, pencemaran nama baik tidak masuk dalam penggolongan cyber crime.
ICT Watch meminta agar fraksi lain di Komisi I dapat memiliki pandangan dan usulan yang progresif pula ketika terkait revisi UU ITE.
Baca juga:
10 fraksi komisi I DPR setuju bahas revisi UU ITE
Menkominfo sebut hukuman 6 tahun penjara dalam UU ITE terlalu berat
Tiga permintaan netizen soal pembahasan revisi UU ITE
Pegiat internet ingin pembahasan revisi UU ITE dilakukan terbuka
Ancam kebebasan berekspresi, pasal 27 ayat 3 UU ITE diminta dihapus