Pemerintah akan atur tarif infrastructure sharing
Operator pemilik jaringan harus memberikan tarif yang sama dengan semua operator, tidak ada diskriminasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan peraturan pemerintah yang akan mengatur masalah infrastructure sharing guna memberikan kepastian hukum pada operator untuk membagi kapasitasnya kepada operator lain.
"Masalah infrastructure sharing sebenarnya lebih ditekankan pada aspek komersial, bukannya aspek regulasi. Namun, karena perkembangannya makin tumbuh, bahkan akan jadi tren di masa depan, maka pemerintah menyiapkan regulasinya," ujar Dirjen Penyelenggara Penyiaran dan Informasi Kalamullah Ramli kepada wartawan, Selasa (18/3).
Menurut dia, hal-hal yang akan diatur pemerintah dalam permen mengenai infrastructure sharing adalah masalah kewajiban open access dan penarifan. Penarifan yang dimaksud adalah pemerintah akan menetapkan batas atas untuk pricing tersebut.
"Operator pemilik jaringan harus memberikan tarif yang sama dengan semua operator, tidak ada diskriminasi meskipun dengan operator satu grup. Ini yang akan kami awasi," tuturnya.
Pemerintah sendiri meyakini bahwa infrastructure sharing dapat memberikan efisiensi hingga 40 persen untuk belanja modal operator.
Di tempat yang sama, Presdir XL Hasnul Suhaimi mengatakan ke depan sharing infrastruktur akan dibangun sejak jaringan belum dibangun, sehingga pembiayaan akan ditanggung bersama.
"Bukan membagi infrastruktur yang sudah ada, tapi untuk infrastruktur baru. Sedangkan frekuensi di daerah terpencil dan mendekati perbatasan sebaiknya di-polling agar bisa optimal digunakan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Dirut Indosat Alexander Rusli yang mengatakan pihaknya terbuka untuk menjalin kerja sama sharing infrastruktur dengan siapa saja, termasuk kerja sama roaming nasional.