Pemerintah buka lagi lelang operator TV digital
TV digital tetap jalan seperti semula, cuma TV analog tidak jadi di switch off dan tetap beroperasi seperti biasa
Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka peluang usaha penyelenggaraan penyiaran swasta jasa penyiaran televisi digital di wilayah DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.
Peminat yang telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan TV digital melalui sistem terestrial pada kesepuluh wilayah di atas dan telah diterima sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini tidak perlu mengajukan kembali permohonannya dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelenggara penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) menyediakan paling sedikit sembilan saluran siaran untuk penyelenggaraan TV digital," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Kamis (20/2).
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengungkapkan bahwa implementasi TV Digital dibatalkan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"TV digital tetap jalan seperti semula, cuma TV analog tidak jadi di switch off dan tetap beroperasi seperti biasa. Pengguna diberikan pilihan apakah akan memilih TV analog atau digital, dan biasanya secara alami TV analog akan hilang sedikit demi sedikit secara alami," katanya.
Kementerian Kominfo menghormati sepenuhnya Keputusan MA terkait pembatalan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).
"Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menjalankan semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Tifatul.