Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi
UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Maraknya kebocoran data yang terjadi ini juga menyebabkan meningkatnya penipuan-penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor tersebut, penggunaan data curian untuk mengambil pinjol, serta menerima pengiriman iklan tentang ajakan bermain judi online. Salah satu yang baru-baru ini terjadi adalah bocornya 6 juta NPWP termasuk milik Presiden Jokowi.
"Saya sudah minta Pak Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi terhadap persoalan ini," kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan di sebuah kesempatan.
- NPWP Miliknya dan Gibran-Kaesang Bocor, Jokowi: Di Negara Lain juga Terjadi
- Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
- Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku
- Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Melihat kejadian itu, Pratama Persadha Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC mengatakan, penyebab maraknya kebocoran data yang terjadi adalah belum adanya sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi berupa denda kepada perusahan atau organisasi yang mengalami kebocoran data dimana sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga atau komisi yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden.
âBulan depan, tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU ini telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian,â jelas Pratama dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Dilanjutkannya, UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61. Oleh karena itu, pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah serta Presiden.
âDi sisi lain, Lembaga Penyelenggara PDP juga harus mendorong organisasi untuk memiliki rencana yang terperinci untuk mendeteksi, merespon, dan memulihkan diri dari serangan siber. Selain itu Lembaga Penyelenggara PDP juga harus bisa mendorong organisasi untuk melaporkan insiden keamanan siber kepada pihak berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku,â ungkap dia.
- Melanjutkan Studi di Inggris, Begini Momen Perpisahan Sarah Menzel dan keluarga Azriel Bikin Baper
- Sido Muncul dan FK UNS Gelar Seminar Pengembangan dan Pemanfaatan Obat Herbal di Dunia Kedokteran
- Honda HR-V e:HEV Telah Terdaftar dalam Daftar NJKB, Siap Bersaing dengan Teknologi Mesin Hybrid
- Nikita Mirzani: Vadel Kamu akan Masuk Penjara Secepat Mungkin!
- Tak Sekedar Bumbu Masak, Bunga Lawang Ternyata Bisa Mengusir 3 Hewan Ini
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024