Perwakilan Facebook sebut belum dapat informasi resmi terkait pemanggilan DPR
Perwakilan Facebook sebut belum dapat informasi resmi terkait pemanggilan DPR. Kebocoran pengguna data Facebook di Indonesia yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica, akhirnya terdengar sampai ke telinga DPR RI.
Kebocoran pengguna data Facebook di Indonesia yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica, akhirnya terdengar sampai ke telinga DPR RI.
Komisi I yang lingkup kerja di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen, berencana akan memanggil Facebook untuk menjelaskan persoalan kebocoran data pengguna Indonesia. Ini menyusul dikabarkan data 1 juta pengguna di Indonesia disalahgunakan.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa saja yang dicakup dalam "kompensasi lain" Mark Zuckerberg? Tahun lalu, Meta mengatakan bahwa dana keamanan tersebut bisa digunakan Zuckerberg untuk membayar “personel tambahan, peralatan, layanan, perbaikan tempat tinggal,” dan kebutuhan keamanan lainnya. Di luar dana keamanan, Zuckerberg bisa menggunakan “kompensasi lain” yang ia punya untuk “biaya yang berkaitan dengan penggunaan pesawat pribadi.”
-
Kenapa DPR meminta KPK untuk mengusut terduga pelaku yang membocorkan informasi OTT? Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.
"Pekan depan kita mau panggil perwakilan Facebook Indonesia. Kita mau cari tahu duduk masalahnya dan pertanggung jawaban dari pihak Facebook," jelas anggota DPR Komisi I, Sukamta, melalui pesan singkat, Kamis (5/4), kemarin.
Ketika dikonfirmasi perihal rencana DPR tersebut, Juru Bicara Facebook Indonesia Putri Dewanti, mengakui belum mendapatkan informasi tersebut secara resmi.
"Kami belum dapat informasi terkait ini," singkatnya melalui pesan singkat, Jumat (6/4).
Ia juga tak menjawab pertanyaan tentang kepastian kehadiran perwakilan Facebook Indonesia ketika DPR memanggilnya. Jawaban yang diberikan kepada Merdeka.com justru tak berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan di awal.
Pihak Facebook hanya memberikan jaminan untuk ke depannya berkomitmen terus melindungi informasi pengguna.
"Kami berkomitmen untuk terus melindungi informasi pengguna, dan kami tentunya akan berupaya untuk memastikan bahwa kendali dan pengaturan privasi yang sama tersedia di mana saja. Kami baru saja mengambil langkah penting untuk memudahkan orang menemukan perangkat privasi kami, membatasi akses data di Facebook, dan memperjelas Ketentuan serta Kebijakan Data kami. Secara keseluruhan, kami yakin bahwa perubahan ini akan melindungi informasi pengguna dengan lebih baik dan kami akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada komunitas kami. Kami juga akan senantiasa bekerja sama dengan pemerintah dalam hal privasi dan informasi di Indonesia,“ terangnya.
Terlepas itu, saat ini pemerintah tengah menunggu hasil audit dari pihak Facebook. Bila dari hasil audit itu ditemukan penyalahgunaan data yang fatal, maka pemerintah akan memberikan sanksi lebih berat sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu juga, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun dan sanksi denda sampai Rp 12 Miliar. Untuk saat ini kita beri sanksi teguran tertulis,” ucap Menkominfo Rudiantara.
(mdk/idc)