Prihatin kasus IM2, Jusuf Kalla ingatkan kasus Chevron
Jusuf Kalla: Mestinya sebelum masuk pengadilan, Presiden bisa memanggil Jaksa Agung dan Menkominfo.
Mantan wapres Jusuf Kalla menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap kasus Indosat dan IM2 yang sudah diputus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia lantas mengingatkan bahayanya kasus tersebut seperti halnya penanganan jaksa dan hakim di pengadilan kasus bioremediasi Chevron.
Dalam kasus Chevron, keluarga dua terpidana kasus bioremediasi Chevron Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo menilai persidangan yang dijalankan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengandung kejanggalan.
Mereka menuding majelis hakim telah melakukan pelanggaran kode etik selama menyidangkan perkara itu. Atas dasar itu, keluarga para terpidana yakni istri terpidana Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan terpidana Herland Bin Ompo, Sumi, mendatangi Komisi Yudisial.
Ketua KY Eman Suparman juga menangkap indikasi adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim kasus bioremediasi Chevron. Sikap hakim yang diskriminatif di kasus Chevron juga disesalkan Komnas HAM yang langsung mengirimkan sejumlah rekomendasi melalui surat kepada Presiden SBY, Ketua DPR RI-Komisi III, Kejaksaan, Komisi Yudisial yang terkait dengan hakim dalam penyelesaian kasus tersebut.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Suswoutomo mengungkapkan kasus bioremediasi penuh rekayasa, karena diduga ada sejumlah hakim yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya dan adil dalam mengambil keputusan sesuai fakta persidangan.
Jusuf Kalla melanjutkan mestinya sebelum masuk pengadilan, Presiden bisa memanggil Jaksa Agung dan Menkominfo. Kalau sebelum sidang, tambahnya, Presiden boleh-boleh saja mengkoordinasikan kasus tersebut supaya antar UU dan peraturan lainnya tidak saling bertabrakan.
"Tapi ya tahu kan Presiden kan nggak mau terkesan mempengaruhi pengadilan, bisa mempengaruhi citra. Kalau sekarang sudah diputuskan, ya sudah susah ikut campurnya. Tinggal banding dan menunggu hasilnya," katanya.
Namun, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu memperkirakan kasus masih berjalan lama karena setelah banding masih ada kasasi, peninjauan kembali (PK) pertama dan PK kedua.
Baca juga:
Menkominfo ajak Kejaksaan dialog soal putusan Indosat-IM2
Model bisnis internet di Indonesia perlu dikaji lagi
Galau kasus IM2, APJII minta perlindungan Menkominfo
Kasus kerjasama Indosat-IM2, SBY akan adakan rapat internal
Imbas kasus IM2, semua izin telekomunikasi ditunda
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa isi dari surat izin tersebut? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Apa yang diusulkan Cak Imin terkait IKN? Cak Imin mengusulkan membangun 40 kota lain untuk ditingkatkan levelnya agar menyamai Jakarta. Itu sebagai bagian pemerataan pembangunan di Indonesia.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Kenapa Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? "Cak Imin dulu belum tahu dan dalam situasi belum kontestasi terpaksa harus ikut seremonial bersama pemerintah," ujar Jubir Timnas AMIN Angga Putra Fidrian dikutip Sabtu (23/12).
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.