QR code jadi solusi singkirkan portal berita penebar hoax
QR code jadi solusi singkirkan portal berita penebar hoax. Saat ini banyak sekali muncul media-media online mengatasnamakan portal berita. Fenomena ini membuat geram Dewan Pers lantaran tak jelasnya identitas dan penanggung jawab dari portal berita itu. Maklum, belakangan ini banyak sekali portal berita abal-abal
Saat ini banyak sekali muncul media-media online mengatasnamakan portal berita. Fenomena ini membuat geram Dewan Pers lantaran tak jelasnya identitas dan penanggung jawab dari portal berita itu. Maklum, belakangan ini tidak sedikit portal berita abal-abal yang menyebarkan informasi-informasi hoax dan kerap kali memutarbalikkan fakta.
Menurut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, sejauh ini pihak Dewan Pers telah mengantongi 43.300 media online yang mengaku sebagai portal berita. Sementara, berdasarkan data yang dimiliki kurang lebih 243 media online yang telah terdaftar. Jumlah itu tidak sebanding dengan portal berita yang sudah terdaftar di Dewan Pers.
-
Siapa yang diharuskan bertanggung jawab atas konten hoax di media digital? Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa apabila ada konten hoaks, yang pertama kali bertanggung jawab adalah platformnya, bukan si pembuat konten tersebut.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Mengapa berita hoaks tentang Pegi dibebaskan dari tahanan polisi dibagikan di media sosial? Berita tersebut dibagikan oleh akun Facebook dengan nama Novita Erna Kreator, Uda Dedi, dan Pak Tri. Ketiga akun tersebut membagikan tangkapan layar sebuah video di Youtube berjudul “Duakui Salah Tangkap!! Egi Palsu Resmi Di Lepas, Hotman Paris & Ibu Putri Turun” yang diunggah oleh akun Media Populer.
-
Bagaimana cara mengetahui kebenaran informasi yang beredar di media sosial? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-
Bagaimana cara mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang “tak terelakkan” antara keduanya.
Maka dari itu, untuk mengembalikan marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi, Dewan Pers tengah menyiapkan teknologi berupa QR code untuk bisa mendeteksi portal berita yang sudah terverifikasi berdasarkan data yang dimilikinya. Dengan cara ini dianggap mampu meredam informasi-informasi hoax yang disebar oleh portal berita abal-abal.
"Dewan Pers nanti pada tanggal 9 Februari mendatang, bertepatan dengan Hari Pers Nasional, kita akan memberikan semacam logo yang isinya adalah barcode kepada media massa baik online maupun cetak yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," katanya belum lama ini saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta.
Langkah ini, kata Yosep, jika ada masyarakat yang dirugikan dalam suatu pemberitaan, maka bisa memindai logo tersebut melalui smartphone dan akan langsung terkoneksi dengan data yang dimiliki oleh Dewan Pers terkait identitas dari media massa itu. Maksudnya, apakah portal berita itu abal-abal atau tidak. Bila bukan portal berita abal-abal, maka bisa dilaporkan tentang keberataan pada pemberitaan tersebut. Jika hal itu tidak ditindak lanjuti oleh media terkait, bisa mengadu ke Dewan Pers.
"Ini sebagai upaya kita juga melindungi kemerdekaan pers di Indonesia," tutur dia.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan, sempat menuturkan pihaknya dan Dewan Pers akan serius menangani portal berita tak jelas yang tidak terdaftar. Rujukannya ada pada Undang-undang Pers.
"Nanti ada gerakan bersama dengan Dewan Pers. Jadi, semua website yang mengaku portal berita kalau tidak ada nama perusahaan, struktur perusahaan, alamat redaksi atau kantor, akan kami bersihkan," ujarnya.
Baca juga:
Kemkominfo bakal sapu bersih portal berita abal-abal
Badan Cyber Nasional senjata baru Jokowi tangkal berita hoax
Begini cara Anies tepis berita hoax di medsos
Pemerintah bentuk badan cyber, kinerja Menkominfo dipertanyakan
Anies Baswedan curhat sering jadi korban fitnah akibat berita hoax
Anggota Komisi I DPR minta Badan Cyber sinergi dengan UU ITE