Registrasi kartu prabayar tak perlu nama ibu kandung
Registrasi kartu prabayar tak perlu nama ibu kandung. Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia siber dan single identity number.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia siber dan single identity number.
Pada saat registrasi pelanggan baru atau lama, pengguna hanya menyantumkan NIK dan no KK saja tanpa perlu menyebutkan nama Ibu Kandung. Selanjutnya, mengirim SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
-
Kenapa kartu Telkomsel bisa hangus? Salah satu alasan paling sering kartu Telkomsel hangus adalah ketika pengguna tidak melakukan pengisian pulsa atau membeli paket data dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa itu masa hangus kartu Telkomsel? Masa hangus berlangsung selama 175 hari, di mana nomor tidak dapat digunakan sama sekali, baik untuk panggilan masuk maupun keluar.
-
Kapan masa tenggang kartu Telkomsel berakhir? Fase tenggang berlangsung selama 30 hari, di mana pengguna masih dapat menerima panggilan dan SMS, tetapi tidak dapat melakukan panggilan keluar atau menggunakan layanan data.
-
Kapan dividen tunai Telkom dibayarkan? Dividen sebesar Rp178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan kepada para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 17 Mei 2024. Dividen tunai akan dibayarkan secara sekaligus selambat-lambatnya pada 6 Juni 2024.
-
Apa itu prabayar? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Bagaimana pengelola tol merespon kejadian tersebut? Pascakejadian tersebut, pengelola tol terus meningkatkan patroli di setiap ruas terkhusus di sekitar interchange Prabumulih agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," kata Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Achmad M. Ramli dalam keterangan resminya, Kamis (19/10).
Registrasi ini, bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri maupun dapat dilakukan di gerai resmi operator seluler yang digunakan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tak meregistrasikan kartu prabayar sesuai dengan yang disyaratkan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor.
Pemblokiran nomor itu, merupakan tahap akhir. Sanksi awal bila pengguna tak meregistrasikan kartu selulernya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar.
Kemudian, jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir.
"Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ungkap Ramli.
Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Baca juga:
Telkom dan Taspen kerja sama kembangkan digitalisasi
Lima operator seluler beradu berebut frekuensi 2,3 GHz
Registrasi pelanggan prabayar demi lindungi aksi tipu-tipu
Tak hanya pelanggan prabayar, operator pun bisa kena sanksi
Kartu prabayar tak kunjung diregistrasi bakal diblokir
Pemerintah berlakukan registrasi kartu prabayar pakai NIK dan nomor KK
Telkom sebut sukses perluas kabel laut jangkau pelosok kabupaten