Regulasi telekomunikasi harus berpihak kepentingan masyarakat
Regulasi telekomunikasi harus berpihak kepentingan masyarakat. Munculnya wacana penurunan biaya interkoneksi, diduga hanya untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan telekomunikasi asing. Jika pada akhirnya pemerintah memaksakan merevisi dua PP tersebut, maka kecenderungan yang terjadi adalah pemaksaan peraturan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, kembali berkomentar soal rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Hanafi menyebut, jika kebijakan ini diberlakukan maka akan terbilang liberal.
"Hal inilah dalam penyusunan revisi tentang telekomunikasi ini membuat Komisi I memiliki kepentingan untuk mengawasinya agar sektor telekomunikasi ini berpihak kepada kepentingan masyarakat Indonesia," terang Hanafi dalam keterangannya.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
-
Berapa persentase diskon tarif tol yang diberikan? Diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk mudik diberlakukan dari tanggal 3 sampai 5 April dan arus balik dari tanggal 17-19 April.
Dikatakannya, munculnya wacana penurunan biaya interkoneksi, diduga hanya untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan telekomunikasi asing yang beroperasi di Indonesia. Jika pada akhirnya pemerintah memaksakan merevisi dua PP tersebut, maka kecenderungan yang terjadi adalah pemaksaan peraturan. Aturan hanya dibuat untuk kepentingan tertentu. Sehingga ada pemain yang kalah bersaing di pasar lalu mereka menggunakan tangan pemerintah agar dapat mengintervensi pasar.
“Seharusnya regulator tidak berpihak pada salah satu golongan dan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. Justru yang saat ini terjadi adalah regulator dipakai untuk rebalancing demi kepentingan investor swasta asing,” ujar putra Amien Rais ini.
Hal ini pun senada dengan pernyataan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel), Rahardjo Tjakraningrat. Dia menilai, aturan tersebut boleh saja direvisi, namun jangan sampai merugikan salah satu pihak. Dikatakannya, jika kedua PP jadi diketok palu, maka biaya interkoneksi dan network sharing tidak akan fair bagi perusahaan yang telah berinvestasi lebih. Secara sederhana, dia menganalogikan seperti dua tempat permainan yang tengah berkompetisi dengan harga yang jauh berbeda.
"Analoginya misalnya seperti tempat permainan yang tarif masuknya mencapai Rp 200 ribu per orang tapi komplit. Kemudian, satunya lagi hanya Rp 100 ribu tapi biasa saja. Tiba-tiba ada kebijakan yang memperbolehkan pengunjung tempat permainan yang harga Rp 100 ribu bisa masuk ke tempat permainan yang harga Rp 200 ribu . Jelas ini merugikan dong!" ungkap Rahardjo.
Baca juga:
XL siapkan mobile broadband untuk sekolah di 25 kota
Revisi PP telekomunikasi diharapkan adil
XL: Sebelum buat usaha patungan, kami konsultasi ke KPPU
Masuki kuartal III 2016, Telkom catat pertumbuhan pendapatan
Kemkominfo sebut Ombudsman berikan lampu hijau network sharing
Asal transparan, tak perlu takut terapkan biaya interkoneksi