Saat sedang berjaya, aplikasi Gojek dihantam kontroversi
Kontroversi Gojek bermula dari komentar Gubernur DKI, Ahok
Ramai kabar aplikasi pemesanan Gojek menjadi sorotan berbagai pihak. Berawal dari sikap Gubernur DKI Jakarta, Ahok yang mendukung para tukang ojek untuk bergabung dengan aplikasi tersebut. Sontak, sikap Ahok itu dikritik oleh Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan.
Menurutnya, pernyataan Ahok melanggar aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Yakni, sepeda motor bukan diperuntukkan sebagai angkutan umum orang dan barang.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang terjadi pada aplikasi Sirekap KPU di dapil DKI Jakarta II? “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki, Minggu (18/2).
-
Apa itu JKN Mobile? Salah satu inovasi penting adalah aplikasi JKN Mobile dari BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana cara orang Indonesia menggunakan smartphone dalam sehari? Indonesia juga termasuk ke dalam daftar negara yang tidak bisa hidup tanpa ponsel. Menduduki urutan ke enam, netizen Indonesia mengantongi angka sebanyak 29,1 persen dari waktu harian mereka untuk dihabiskan di depan layar HP.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Bagaimana kata "mobil" muncul di Indonesia? Penggunaan istilah "mobil" dalam bahasa Indonesia dimulai sejak kendaraan bermotor masuk ke tanah air.
Terlepas dari persoalan itu, kata Shafruhan, harus ada yang perlu direvisi dari UU tersebut. Pasalnya, meski Gojek merupakan aplikasi, tapi dalam penerapannya saat ini Gojek menjadi sarana angkutan umum orang dan barang.
"UU yang mengatur hal itu seharusnya direvisi. Kalau sudah direvisi, maka ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah dan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kalau sudah seperti itu, kan nanti Gojek platnya harus kuning bukan lagi hitam," paparnya saat dihubungi Merdeka.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/06).
Kendati menentang keberadaan Gojek saat ini, dirinya mengakui belum bertemu dengan bos Gojek untuk membahas persoalan ini. "Belum ketemu," singkatnya.
Sementara itu, berbeda pendapat dari pengamat transportasi, Iskandar Abubakar. Menurutnya, perkembangan teknologi tidak bisa ditepis keberadaannya.
"Perkembangan Teknologi Informasi tidak bisa dibendung yang mengakibatkan revolusi di segala bidang termasuk di bidang angkutan," ujarnya yang dihubungi Merdeka.com terpisah melalui pesan singkat.
Hanya saja menurut dia, yang penting adalah kualitas angkutan yang disediakan serta efisiensi angkutannya.
"Satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian adalah penanggung jawab sistem ini, sehingga kalau ada keluhan penggunanya dapat melakukan komplain ataupun ganti rugi kalau penumpang terlibat kecelakaan dan mengakibatkan cidera pada penumpang (dapat dialihkan ke asuransi)," paparnya.
Ditanya soal perlunya revisi UU tentang Angkutan Umum Orang dan Barang, ia menjawab perlu tapi tak perlu semua. "Revisi pasal cukup untuk mengakomodasi teknologi informasi," terangnya.
Terkait persoalan ini, ketika bos Gojek Nadiem Makariem dimintai keterangannya, ia belum mau memberikan komentarnya. "Mohon maaf saya lagi di luar negeri saya akan komen setelah kembali," singkatnya.
Baca juga:
OTT lokal yang diajak kerjasama operator telko diumumkan bulan puasa
Heboh aplikasi 'Ketika Tuhan Menciptakan', kontroversi bermunculan
MixRadio 'pede' jadi aplikasi musik nomor satu di Indonesia
OTT lokal akan dibantu pemerintah, Jongla: Mari bersaing!
Ini kata bos Gojek soal kasus ancaman ke pengemudi Gojek