Seleksi Komisioner Regulator Telekomunikasi 'Terganggu' Dominasi Operator Tertentu
Pemilihan komisionerBadan Regulasi Telekomunikasi (KRT-BRTI) periode 2018-2021 memasuki seleksi pamungkas yaitu wawancara dengan menteri komunikasi dan informatika Rudiantara, sejak pekan lalu. Namun, ada kekhawatiran karena ada tiga calon komisioner dekat dengan satu operator seluler tertentu. Siapa saja mereka?
Pemilihan komisioner Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi (KRT-BRTI) periode 2018-2021 memasuki seleksi pamungkas yaitu wawancara dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, pekan lalu.
Dari 10 calon KRT-BRTI dari unsur masyarakat, enam calon bakal dipilih Menkominfo sebagai wasit di sektor telekomunikasi nasional ini. Namun, beberapa kalangan menyayangkan dari 10 calon KRT-BRTI tersebut, tiga orang terafiliasi dengan satu operator telekomunikasi tertentu.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Siapa yang menjadi pahlawan bagi Timnas Indonesia? Maarten Paes berhasil menjadi pahlawan bagi Timnas Indonesia. Berkat penampilannya yang gemilang, Skuad Garuda mampu menahan imbang Australia.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan Indonesische Persbureau didirikan? Sejarah jurnalisme dan pemberitaan di Indonesia mulai berkembang pada November 1913.
Jumlah tersebut terbilang banyak dan menjadi perhatian Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia.
Menurutnya, calon KRT-BRTI yang terafiliasi dengan operator tertentu, bahkan ada yang masih menjadi karyawan aktif pada operator tersebut, berpotensi terjadi benturan kepentingan antara regulator dan operator tertentu tersebut.
Kata Alamsyah, memang aturan formal yang mengatur mengenai KRT-BRTI dari operator belum ada. Namun, dari prinsip governance value atau tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di regulator yang harus imparsial, seharusnya panitia seleksi (pansel0 dan menteri bisa mempertimbangkan asal-muasal dan kedekatan calon KRT-BRTI dari unsur operator telekomunikasi.
Seharusnya sebelum calon KRT-BRTI tersebut bergabung menjadi komisioner BRTI, harus ada masa jeda beberapa tahun. Sebab tugas vital BRTI sebagai regulator yang harus independen dan menjaga kerahasiaan perusahaan telekomunikasi yang diawasinya.
“Tugas BRTI sangat vital, yaitu menyangkut kerahasiaan perusahaan telekomunikasi tempat mereka bekerja dahulu, kerahasiaan perusahaan telekomunikasi yang diawasi, kerahasiaan badan regulasi, relasi-relasi mereka saat ini, dan kewajiban jangka pendek mereka saat ini. Meski tak ada regulasinya, dari sisi prinsip imparsialitas, mungkin menkominfo dan pansel bisa mempertimbangkan masa jeda untuk anggota KRT-BRTI dari unsur masyarakat tersebut. Khususnya yang masih aktif menjadi karyawan salah satu operator,” ujar Alamsyah di Jakarta, kemarin (17/12).
Kepercayaan Publik Diabaikan
Jika prinsip imparsialitas di BRTI tidak diperhatikan, Alamsyah memperkirakan persepsi publik terhadap BRTI menjadi rumit. Publik akan berspekulasi banyak, seperti aneksasi dari kelompok bisnis atau operator tertentu yang menaruh orang-orangnya di badan regulasi. Maka itu, BRTI harus memperjuangkan untuk melawan persepsi dan membangun prinsip imparsialitas sendiri di hadapan di hadapan publik.
“Salah satu kunci dari governance adalah public trust. Public trust diabaikan itu, tak zamannya lagi. Apalagi di dunia IT. Ombudsman berharap menkominfo dan pansel BRTI mengabaikan social capital yang dinamakan public trust,” ucapnya.
Diakui memang operator bisa merekomendasikan KRT yang berasal dari unsur masyarakat. Namun, operator bisa merekomendasikan nama-nama tokoh publik yang dianggap layak, independen, dan mengerti industri telekomunikasi. Tujuannya, untuk mendukung kepercayaan publik pada badan regulasi.
Jadi, seharusnya operator tidak menaruh orang-orangnya untuk duduk di BRTI seperti yang terjadi saat ini, dengan dalih mencari orang berpengalaman di industri telekomunikasi.
"Seharusnya operator memilih dari orang independen. Bukan mewakili kepentingan operator tertentu. Tujuannya agar mereduksi aneksasi kepentingan dari satu operator,” terang Alamsyah.
Seperti diketahui, tiga dari 10 calon KRT-BRTI merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan operator Indosat Ooredoo. Sebab mereka masih aktif sebagai karyawan di perusahaan telekomunikasi tersebut. Mereka adalah August Bualazaro Hulu dan Bambang Priantono.
Bambang Priantono adalah karyawan aktif Indosat yang pernah menjabat sebagai Network and Operations Director PT Aplikanusa Lintasarta, anak usaha Indosat. Saat ini ditempatkan di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telekomunikasi Indonesia sebagai direktur utama.
Sementara, August Bualazaro Hulu masih menjabat sebagai Division Head Regulatory PT Indosat Ooredoo. Seorang lagi yang terafiliasi dengan Indosat adalah M Imam Nashiruddin. Imam adalah Komisioner petahana BRTI periode 2015-2018. Namun, dia baru mundur dari Indosat, pascadilantik menjadi komisioner pada 2015. Sebelum menjabat Komisioner BRTI, M Imam Nashiruddin pernah menjabat sebagai Direktur Indosat Mega Media (IM2).
(mdk/sya)