Serikat Pekerja BUMN: pemerintah langgar komitmen telekomunikasi
Serikat Pekerja BUMN: pemerintah langgar komitmen telekomunikasi. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menyesalkan pernyataan Menkominfo yang terkesan mengabaikan komitmennya saat rapat dengar pendapat bersama DPR RI. Pemerintah seharusnya menghormati proses di DPR sesuai rapat dengar pendapat tersebut.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto menyesalkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang terkesan mengabaikan komitemennya saat rapat dengar pendapat bersama DPR RI bulan lalu. Dia mengatakan, saat itu Menkominfo dan DPR berkomitmen tidak akan mengetok palu terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP nomor 53 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
"Namun sepertinya melupakan komitmen dengan Komisi I DPR yang disepakati pada Rapat Dengar Pendapat 24 Agustus 2016 yang lalu," terangnya.
-
Mengapa Telkom menggarap segmen B2B? Hal ini juga sejalan dengan langkah Telkom yang tengah fokus menggarap segmen Business-to-Business (B2B).
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa yang Telkom lakukan untuk mendukung pelaku usaha UKM? Direktur Enterprise & Business Service Telkom FM Venusiana R juga menyampaikan dukungan Telkom dalam mengembangkan potensi para pelaku bisnis khususnya di segmen UKM melalui pemanfaatan digitalisasi dengan menghadirkan Indibiz sebagai ekosistem solusi digital dunia usaha Indonesia untuk membawa UKM Go Global.
-
Apa yang dilakukan Telkomsel dan Google dalam kerja sama ini? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih. Telkomsel mengumumkan kemitraan strategis dengan Google untuk menghadirkan layanan Rich Communication Services (RCS) dengan Rich Business Messaging (RBM).
-
Bagaimana TelkomGroup mendukung pendanaan startup nasional? Dalam hal ini, TelkomGroup memiliki kesamaan visi dengan Merah Putih Fund (MPF) untuk memajukan pertumbuhan ekonomi digital nasional dengan memperkuat peran Telkom digital venture yang dijalankan melalui MDI Ventures dan TMI.
-
Apa penghargaan yang didapatkan Telkom? Sebagai bentuk pengakuan atas kinerjanya terkait pengelolaan komunikasi dan program keberlanjutan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dianugerahi empat penghargaan oleh Kementerian BUMN dalam ajang BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024.
Wisnu berujar, Rapat Dengar Pendapat tanggal 24 Agustus 2016 di Komisi I DPR dengan Menteri Kominfo Rudiantara ada empat kesimpulan, pada kesimpulan ke-4 terkait dengan rencana revisi PP 52 dan PP 53 dinyatakan bahwa; "Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan Menkominfo dan Kementerian terkait lainnya, perihal perkembangan Revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum frekwensi radio dan orbit satelit".
"Apakah Komisi I DPR RI sudah mengadakan rapat dimaksud? Menurut pemantauan kami rapat tersebut belum dilaksanakan. Mestinya proses Revisi kedua PP tersebut berjalan sesuai kesepakatan RDP tanggal 24 Agustus 2016 yang lalu. Tetapi mengapa Menkominfo sudah lebih dahulu membuat pernyataan yang bertentangan?" ungkap dia dalam keterangan resminya, Rabu (21/09).
Menurutnya, konsep network sharing tidak dikenal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999. Sehingga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 sebagai petunjuk pelaksanaan UU Nomor 36/1999 sama sekali tidak diatur mengenai network sharing.
"Menurut kami apabila network sharing wajib dijalankan oleh operator telekomunikasi, maka hal itu berpotensi melanggar Undang Undang di atasnya. Untuk itu kami dari FSP BUMN Strategis akan menyiapkan permohonan Judicial Review Peraturan Pemerintah itu ke Mahakamah Agung jika nanti jadi ditanda tangani presiden seperti yang diramalkan Menkominfo," tuturnya.
Dia mengharapkan agar seyogyanya pemerintah menghormati proses di DPR sesuai rapat dengar pendapat tersebut, bahkan akan lebih baik bila revisi Peraturan Pemerintah tersebut menunggu perubahan Undang-Undang No 36 tentang Telekomunikasi terlebih dahulu agar tidak melanggar Undang-Undang yang masih berlaku.
Sebagaimana diketahui, tersiar kabar jika draft kedua PP tersebut telah selesai. Saat ini posisi kedua draft itu berada di Sekertariat Negara (SetNeg) untuk diperiksa ulang dan menunggu ditandatangani Presiden RI Jokowi. Informasinya, kedua draft itu memuat tentang kebijakan yang bersifat wajib atas sharing infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Baca juga:
Atas nama NKRI, Telkomsel perluas jaringan di Natuna dan Anambas
KPPU inginkan persaingan sehat di industri telekomunikasi
Telkom bagi-bagi akses internet pada relawan PON 2016
XL klaim siapkan perluasan wilayah layanan 3G di luar Jawa
Kampanye internet baik Telkomsel digelar hingga perbatasan negara
Polemik biaya interkoneksi, omong besar layanan telekomunikasi senja