Setelah iPhone 16, Kemenperin Larang Google Pixel Beredar di Indonesia
Kementerian Perindustrian telah melarang penjualan smartphone Google Pixel, menyusul langkah serupa terhadap iPhone 16 Series.
Kementerian Perindustrian mengambil langkah untuk melarang penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet. Keputusan ini diambil untuk memastikan semua produsen smartphone yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sebelumnya, Kemenperin juga telah melarang penjualan iPhone 16 di tanah air. Larangan tersebut disebabkan oleh ketidakselesaan Apple dalam memenuhi syarat investasi di Indonesia, yang merupakan bagian dari ketentuan TKDN.
- Tak Hanya iPhone 16, Google Pixel Masuk Indonesia Bakal Diblokir
- Meski Nasib iPhone 16 Masih Tersandung Aturan, Apple Mau Rilis Produk Baru di Indonesia, Ini Daftarnya
- Apple Buka Suara soal iPhone 16 Belum Masuk Indonesia
- Pemerintah Larang Apple Jual iPhone 16 Series di Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
Menurut laporan yang dikutip dari Reuters pada Selasa (5/11), Indonesia menghentikan penjualan smartphone Google Pixel karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang mengharuskan perangkat smartphone 4G dan 5G yang dijual di Indonesia mengandung minimal 40 persen komponen lokal.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan, "Kami mendorong aturan ini agar ada keadilan bagi semua investor di Indonesia. Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi tidak bisa dijual di sini."
Di sisi lain, Google mengonfirmasi bahwa smartphone Pixel mereka saat ini memang belum tersedia untuk dijual secara resmi di Indonesia.
Menurut Febri, konsumen masih dapat membeli smartphone Google Pixel di luar negeri dengan catatan mereka membayar pajak yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan tindakan untuk menonaktifkan ponsel yang dijual secara ilegal di pasar Indonesia.
Larang Jualan iPhone 16
Pelarangan penjualan Google Pixel terjadi seminggu setelah pemerintah melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, disebabkan oleh ketidakpatuhan Apple terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Umumnya, perusahaan-perusahaan akan meningkatkan penggunaan komponen lokal untuk memenuhi ketentuan tersebut, salah satunya melalui kemitraan dengan pemasok lokal atau dengan mengakuisisi komponen dari dalam negeri.
Hingga saat ini, Google dan Apple belum termasuk dalam jajaran produsen smartphone teratas di Indonesia. Saat ini, pasar smartphone di Indonesia didominasi oleh Oppo dan Samsung, seperti yang dilaporkan oleh IDC. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedua perusahaan tersebut memiliki produk berkualitas, mereka masih menghadapi tantangan dalam bersaing di pasar yang sangat kompetitif ini.
Pikir-pikir Investasi di Indonesia
Di sisi lain, Indonesia memiliki populasi yang besar serta tingkat literasi teknologi yang cukup tinggi. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu target investasi di bidang teknologi.
Bhima Yudhistira, Direktur Lembaga Pemikir Pusat Studi Ekonomi dan Hukum, mengungkapkan bahwa langkah pemerintah yang melarang penjualan iPhone 16 dan Google Pixel adalah bentuk perlindungan yang tidak efektif dan bisa berdampak pada kepercayaan investor.
"Hal ini menimbulkan sentimen negatif bagi investor yang ingin masuk ke Indonesia," ujarnya.