Software 'hide all IP' bisa buka situs dakwah Islam yang diblokir
Kabar ini dibenarkan oleh beberapa Pimpinan Redaksi situs media Islam
Pemblokiran 19 situs media Islam yang ditengarai radikal, kini masih masuk tahap pembicaraan antara Kemkominfo dan perwakilan pengelola website tersebut. Namun, muncul informasi bila beberapa situs dakwah yang diblokir sudah bisa dibuka.
Menurut kabar yang diterima Merdeka.com, beberapa situs yang terblokir sudah bisa diakses melalui aplikasi tertentu dengan software hide all IP. Kabar ini pun dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi salamonline.com, Ubaidillah Salman.
-
Kapan Kominfo melakukan blokir terhadap konten judi online? Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online. Seperti memblokir 1,9 juta konten judi online, 5.365 akun rekening, dan 555 akun dompet digital yang diduga terafiliasi sepanjang 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Mei 2024.
-
Bagaimana cara Kominfo membatasi akses judi online? Sebagai informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024 telah berhasil memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
"Iya informasi itu juga saya dapat dari teman-teman yang lain," katanya saat ditemui Merdeka.com di kantor Kemkominfo, Jakarta (31/03).
Menurutnya, sudah ada beberapa situs media Islam yang dinyatakan terblokir, tapi dengan menggunakan aplikasi itu sudah bisa diakses.
"Banyak di antaranya yang sudah terblokir, tapi ada juga yang bisa diakses pakai aplikasi itu. Saya juga tadi lihat sendiri," ujarnya.
Meski begitu, menurut Pemimpin Redaksi aqlislamiccenter.com, Agus Soelarto bukan itu esensinya. Kata dia, cara apapun sebenarnya bisa dilakukan dengan menggunakan software ataupun aplikasi untuk membuka situs yang diblokir.
"Sebenarnya bukan itu yang diharapkan. Kalau pakai cara itu, semua orang tahu. Tapi, kejelasan pemblokiran yang perlu diketahui sebabnya. Ganti saja, provider nya yang gak keblokir. Gampang," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, menurut juru bicara media islam, Mahladi menyayangkan pemblokiran ini. Pasalnya, menurut dia, pemerintah tidak pernah mengajak pihaknya untuk berdiskusi tentang kriteria apa saja yang menjadi dasar pemblokiran situs mereka.
"Kalau ada proses dialog seperti itu kan saya rasa lebih enak ya. Daripada kami tidak mengetahui seluk beluk diblokir, tanpa kami tahu apa penyebabnya. Kami sama sekali tidak pernah diajak bicara persoalan ini. Kami justru mendengar ini dari informal," jelasnya.
Baca juga:
Blokir situs Islam, Kemenkominfo bertindak layaknya penegak hukum
Mahfud MD: Pemblokiran situs Islam harus lewat putusan pengadilan
Tifatul Sembiring: Pemblokiran itu ada dasar hukum bukan soal selera
Ini penjelasan mantan kepala BNPT terkait pemblokiran 22 situs