Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 2 Agustus 2019
Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 2 Agustus
Dalam beberapa hari mendatang, tarif baru transportasi online akan diberlakukan. Tepatnya, dilakukan tanggal 2 September atau hari Senin depan.
"Kami umumkan bahwa mulai tanggal 2 September 2019 (Senin depan) pemberlakukan tarif ojek online berlaku di seluruh Indonesia," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Bagaimana perubahan di industri otomotif Indonesia pada era Jokowi? Terjadi perubahan besar dalam kepemilikan usaha di industri otomotif Indonesia. Variabelnya banyak.Menariknya, merek otomotif China mulai masuk pada 2017 lewat Wuling dan DFSK. Disusul Hyundai (Korea) pada 2021.Yang terbaru, merek China kembali masuk pada 2022-2023: Chery, Neta, Great Wall Motor (GWM), dan lain-lain. Varialebel utama antara lain krisis moneter 1998, krisis industri keuangan 2008, dan sebagainya. Variabel ini cukup mengubah potret raja otomotif Indonesia di era Jokowi:Dari pengusaha ke kelompok usaha (konglomerasi).
Yani mengatakan keputusan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Soal rincian, untuk Zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp 1.850 - Rp 2.300 per kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.
Sedangkan Zona II (Jabodetabek) mulai Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000 - Rp 10.000. Kemudian untuk Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp 2.100 - Rp 2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.
Sudah Berlaku di Beberapa Kota
Sebenarnya, tarif baru ini sudah berlaku di banyak kota di Indonesia. Namun belum semuanya. Dilaporkan, tarif baru hanya berlaku di 123 kota.
Dengan adanya keputusan ini, maka tarif baru tersebut akan berlaku di 224 kota di seluruh Indonesia. Rinciannya, 224 kota wilayah operasi Grab serta 221 kota untuk Gojek.
Adanya penyesuain tarif baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi atau driver. Selain itu, diharapkan pula adanya peningkatan jumlah pengguna dari berbagai layanan berbasis online ini.