Terbukti sebar hoaks, media sosial bakal kena denda
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan akan memberlakukan sanksi bagi media sosial yang membiarkan hoaks merajalela. Sanksi tersebut berupa denda.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan akan memberlakukan sanksi bagi media sosial yang membiarkan hoaks merajalela. Sanksi tersebut berupa denda. Sanksi ini bakal merujuk kepada aturan dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PPPSTE).
"Jadi cantolannya itu kita masukan ke dalam rancangan amandemen PP 82. Nanti diturunkan ke dalam Peraturan Menteri," ujar Rudiantara saat ditemui usai pameran NXT di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/10).
-
Kenapa rumah sultan di Sidoarjo menjadi sorotan media sosial? Sebuah rumah megah dengan gaya dekorasi klasik seperti istana Disney tengah menjadi sorotan media sosial. Rumah tersebut dimiliki oleh HJ. Mawar Wahyuningsih, seorang pengusaha asal Sidoarjo yang terkenal rendah hati meskipun memiliki kekayaan luar biasa.
-
Siapa yang meresmikan Media Center Indonesia Maju? Menteri Investas Bahlil Lahadalia meresmikan media center Indonesia Maju, yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Nomor 15A, Menteng, Jakarta Pusat.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
-
Kata-kata apa yang sering ditemukan di media sosial? "Kata-kata hari ini adalah kalimat yang sering diucapkan di medsos. Biasanya orang yang mendapatkan pertanyaan ini akan mengungkapkan sebuah kalimat inspiratif yang memotivasi orang."
Lebih lanjut dijelaskannya, persoalan denda yang dibayarkan jika ada media sosial yang dianggap membiarkan hoaks ‘bergentayangan’ di platformnya, nantinya akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ditargetkan, keseluruhan aturan itu selesai sebelum akhir tahun 2018.
"Tujuannya kita ingin memberikan pelajaran kepada platform yang dianggap melakukan pembiaran hoaks," kata pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Menurutnya, aturan ini seperti yang diterapkan di Jerman. Di negara itu, platform media sosial yang terbukti sebar hoaks, dipastikan terkena sanksi.
Lantas, mengapa hanya hoaks saja? Kata Rudiantara, saat ini yang menjadi isu adalah persoalan hoaks. Sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan sanksi denda terhadap media sosial yang tak mengontrol platformnya itu.
Untuk konten negatif yang lain, masuk ke dalam aturan yang sudah ada. Hanya saja, bedanya media sosial tak dikenakan denda.
"Yang lain bisa menggunakan yang eksisting. PM nanti bisa dilakukan beragam macam konten negatif. Yang bedanya itu pemberlakuan pinalti," terangnya.
(mdk/faz)