Triasmitra Sambut Positif Vonis Majelis Hakim soal Perusakan Kabel Laut
Penegakan hukum UU Telekomunikasi mencatat sejarah baru.
Penegakan hukum UU Telekomunikasi mencatat sejarah baru. Hal itu seperti dalam kasus putusnya koneksi kabel laut atau Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Palapa Ring Barat yang memenangkan kasus pengrusakan sistem komunikasi yang dilakukan oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd.
Kebetulan, PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) adalah penanggung jawab dari operasional SKKL Palapa Ring Barat, tepatnya di perairan Tanjung Balai Karimun Kepulaun Riau. Titus Dondi, CEO Triasmitra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019, melalui pemantauan sistem monitoring Triasmitra, telah terjadi gangguan yang disebabkan putusnya koneksi pada SKKL PRB di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang dilakukan untuk menata kabel-kabel di Jakarta? Pemprov DKI menargetkan Jakarta bebas dari kabel udara dan tiang listrik pada 2028. Dibutuhkan sepanjang 223,796 kilometer SJUT untuk menata kabel-kabel di ibu kota. Total panjang kabel utilitas (kabel PLN, telepon dan fiber optic) di Jakarta saat ini sekitar 16.925,73 kilometer. Penataan kabel membuat Jakarta semakin indah, mobilitas pejalan kaki tidak terganggu. Operator memiliki jaminan perawatan dan keselamatan.
-
Kenapa Jakarta semakin macet? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
"Segera tim patroli kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan. Di titik lokasi, tim patroli menemukan ada Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar berada dekat dengan lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan," ungkap Titus dalam keterangannya, Selasa (2/6).
Dilanjutkannya, setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus/rusak.
"Mengetahui kabel fiber optik sudah dalam keadaan terputus atau rusak, Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Resor Karimun (Polres Karimun)," terangnya.
Setelah melalui serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan, Polres Karimun akhirnya menetapkan Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai Tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Kemudian, melalui beberapa kali sidang, pada tanggal 18 Mei 2020, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membacakan Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN.Tbk yang pada intinya menyatakan Terdakwa Djunaidi Tan sebagai Nahkoda Kapal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"Dengan adanya keputusan ini berbagai pihak khususnya pihak-pihak yang melakukan kegiatan di laut menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara," ungkap dia.
Kabel Laut Dilindungi UU
Menurut Titus, putusan tersebut telah membuat terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang meyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut adalah merupakan suatu bentuk tindak pidana karena melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Syarif Lumintarjo, CEO PT Palapa Ring Barat, di tempat yang berbeda menyatakan menyambut positif keputusan majelis hakim atas kasus ini. Dikatakannya, putusan ini membuat semakin tenang perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi khususnya yang memiliki maupun memelihara SKKL karena menjadi kekuatan hukum dan jurisprudensi saat mengalami kejadian serupa.
"Pada akhirnya memang keputusan hakim atas perkara ini bukan bertujuan untuk menjadi senjata bagi satu pihak dan menakuti pihak lain, namun bertujuan agar semua pihak peduli atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut demi kemajuan telekomunikasi Indonesia di tengah globalisasi dunia," tutupnya.