UU ITE Perlu Dirombak Total
Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan UU ITE sudah saatnya direvisi total. Meski sebelumnya sudah pernah direvisi, masih banyak masyarakat yang mendekam di penjara karena pasal di UU tersebut yang ditafsirkan seenaknya.
Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan UU ITE sudah saatnya direvisi total. Meski sebelumnya sudah pernah direvisi, masih banyak masyarakat yang mendekam di penjara karena pasal di UU tersebut yang ditafsirkan seenaknya.
Heru pun mengingatkan bahwa, semangat lahirnya UU ITE adalah jaminan atas kepastian hukum akan informasi dan transaksi elektronik. Sederhananya, UU ini diharapkan dapat menjawab persoalan kejahatan siber, seperti hacking, cracking, dan crading.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Kenapa pantun mahasiswa lucu ini dibagikan di media sosial? Pantun mahasiswa lucu ini bisa jadi pelepas stres di tengah sibuknya kuliah. Pantun mahasiswa lucu ini bisa diunggah di media sosial.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Dimana sosialisasi jaminan sosial untuk UMKM dilakukan? BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Bontang bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Bontang.
"Namun dalam perjalanannya, UU ini laksana UU sapujagad yang dapat dipakai untuk mempidanakan seseorang dengan menggunakan, khususnya, Pasal 27 ayat 3 terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dan, meski UU ITE No.11/2008 kemudian direvisi menjadi UU ITE No.19/2016, penggunaan pasal pencemaran nama baik tidak juga berkurang," jelas Heru yang dilaporkan Liputan6.com, Selasa (16/2).
Hal lain yang juga penting disoroti, penerapan pasal 27 ayat 3 kerap dialihkan menjadi Pasal 28, baik ayat 1 maupun ayat 2. Pasal 27 ayat 3 telah dikurangi hukumannya menjadi maksimal empat tahun dari sebelumnya enam tahun.
Sementara Pasal 28, baik ayat 1 maupun ayat 2 masih memiliki ancaman hukuman enam tahun. Karena itu, dengan memanfaatkan isu penyebaran kebencian atau hoaks, orang dapat mudah dibidik dengan pasal 28.
Padahal, Pasal 28 ayat 1 mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan terkait kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sementara ayat 2 di pasal itu menyangkut ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Namun dalam praktiknya, pasal ini bisa dikenakan pada siapa pun yang dianggap menyebarkan berita bohong, meski tidak terkait dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta orang yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian walau tidak menyangkut SARA.
"Revisi sebagian yang dilakukan dari UU ITE No.11/2008 ke No.19/2016 menyebabkan pasal 28 ini tidak mendapat perhatian serius," ujar Heru.
Atas dasar hal itu, UU ITE terindikasi dapat menjadi undang-undang yang dapat dipakai untuk semua hal yang dikhawatirkan tidak berdasar, seperti tuduhan penyebaran fitnah, ujaran kebencian atau berita bohong.
"Muaranya adalah pembatasan kritik, kebebasan berbicaran, dan pengungkapkan kebenaran, seperti terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Maka agar UU ITE tidak menjadi 'penjara' demokrasi, UU ini jangan dipakai dulu sampai revisi total diselesaikan," tutur Heru.
Untuk sementara, kata Heru, pasal yang terkait pencemaran nama baik dapat dikembalikan sementara ke KUHP atau penafsiran terhadap UU ITE ini harus sebagaimana mestinya, tidak boleh dibelokkan.
"Penggunaannya dimaknai sesuai UU-nya. Jangan semua aduan hoaks dan ujaran kebencian [yang] masuk diproses [secara hukum]. Kalau peluang multitafsir masih besar, ya mau tidak mau UU ITE harus direvisi total," jelas Heru.
Tingkat Pidana Tinggi
Mengutip data dari Institute for Criminal Justice Reform dan SAFEnet, menunjukkan sejak 2016 sampai Februari 2020, kasus dengan pasal 27, 28, dan 29 dari UU ITE memiliki conviction rate 96,8 persen (744 perkara). Tingkat pemenjaraannya juga sangat tinggi mencapai 88 persen (676 perkara).
Selain itu, jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi menggunakan pasal karet yang cenderung multitafsir untuk membungkam suara kritis.
Adapun sektor perlindungan konsumen, antikorupsi, prodemokrasi, penyelematan lingkungan, dan kebebasan informasi juga menjadi sasaran utama.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustinus Mario Damar