Apa Itu UMKM? Ketahui Pengertian, Karakteristik, dan Ciri-cirinya
Merdeka.com merangkum informasi tentang apa itu UMKM dan kriterianya yang perlu diketahui.
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Apa yang terbakar di KM Umsini? Sumber api pertama kali diketahui pada pukul 04.20 WITA yang diduga berasal dari motor bantu yang ada di ruang mesin.
-
Apa arti dari kata-kata gombalan bahasa Inggris yang sedang trending? Gombalan berarti rayuan yang bisa membuat seseorang yang kita suka menjadi baper dan meleleh.
-
Apa itu UTBK? UTBK adalah ujian atau tes yang bisa Anda ambil untuk masuk ke perguruan tinggi pilihan. UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer, yang berarti Anda akan menggunakan perangkat komputer selama ujian, dan bukan dengan pensil serta lembar jawaban.
UMKM umumnya memiliki karakteristik usaha yang berskala kecil atau menengah, baik dari segi jumlah tenaga kerja, pendapatan, maupun aset yang dimiliki. Berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa itu UMKM dan kriterianya yang perlu Anda ketahui.
Pengertian UMKM
UMKM adalah jenis usaha yang skalanya lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan besar. Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri. UMKM meliputi berbagai sektor ekonomi, termasuk kuliner, fashion, otomotif, dan jasa lainnya.
Di Indonesia, UMKM diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-undang ini memberikan batasan-batasan mengenai kriteria usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM, yang meliputi aset dan omzet usaha. UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Kriteria UMKM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan. Berikut adalah penjelasan masing-masing kategori:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah jenis usaha yang paling kecil dalam kategori UMKM. Kriteria usaha mikro adalah sebagai berikut:
- Aset: Maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Omzet Tahunan: Maksimal Rp300 juta.
Usaha mikro biasanya dikelola oleh satu atau dua orang dan memiliki modal terbatas. Contoh usaha mikro meliputi pedagang kaki lima, penjual makanan keliling, atau warung kecil.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha yang sudah berkembang sedikit lebih besar daripada usaha mikro. Berikut adalah kriteria untuk usaha kecil:
- Aset: Antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
- Omzet Tahunan: Antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Usaha kecil memiliki struktur yang lebih terorganisir dibandingkan usaha mikro dan biasanya mempekerjakan beberapa karyawan. Contoh usaha kecil adalah toko kelontong, kafe kecil, atau bengkel.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha yang lebih besar daripada usaha kecil, tetapi belum mencapai skala perusahaan besar. Kriteria usaha menengah adalah:
- Aset: Antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
- Omzet Tahunan: Antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Usaha menengah memiliki struktur manajemen yang lebih formal dan biasanya mempekerjakan lebih banyak karyawan. Contoh usaha menengah adalah perusahaan konstruksi kecil, restoran, atau toko pakaian dengan beberapa cabang.
Ciri-ciri UMKM
UMKM memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari usaha besar. Berikut adalah beberapa ciri-ciri umum UMKM:
1. Modal Kecil: UMKM biasanya dijalankan dengan modal yang relatif kecil, baik modal sendiri maupun pinjaman dari lembaga keuangan.
2. Skala Usaha Terbatas: Baik dari segi omzet maupun jumlah tenaga kerja, UMKM memiliki skala usaha yang lebih kecil dibandingkan perusahaan besar.
3. Pengelolaan Mandiri: UMKM sering kali dikelola oleh pemilik usaha itu sendiri, dengan sedikit bantuan dari tenaga kerja tambahan.
4. Lokasi Terbatas: UMKM sering kali beroperasi di wilayah lokal atau regional, meskipun beberapa UMKM berhasil menembus pasar nasional atau internasional.
5. Fleksibel: UMKM lebih fleksibel dalam menghadapi perubahan pasar dan dapat dengan cepat menyesuaikan strategi bisnisnya sesuai dengan permintaan konsumen.
Contoh UMKM
UMKM dapat ditemukan di berbagai sektor industri, mulai dari kuliner hingga fashion. Berikut adalah beberapa contoh UMKM yang sering dijumpai di Indonesia:
1. UMKM Kuliner
UMKM kuliner adalah salah satu sektor UMKM yang paling berkembang di Indonesia. Contoh usaha kuliner meliputi warung makan, kafe kecil, pedagang makanan keliling, atau produsen makanan ringan rumahan.
Usaha ini sering kali dikelola oleh individu atau keluarga dan menawarkan beragam makanan dan minuman kepada konsumen lokal.
Contoh UMKM kuliner yang sukses adalah penjual bakso atau sate yang memulai dari gerobak, tetapi kemudian berkembang menjadi restoran dengan beberapa cabang.
2. UMKM Otomotif
UMKM di sektor otomotif meliputi usaha bengkel, penjualan spare part kendaraan, serta jasa perawatan dan modifikasi kendaraan. Banyak bengkel kecil yang beroperasi sebagai UMKM dan menyediakan layanan untuk pemilik kendaraan di daerah sekitar mereka.
Selain bengkel, toko-toko kecil yang menjual aksesoris kendaraan juga termasuk dalam kategori UMKM otomotif. Mereka biasanya melayani konsumen lokal dan berfokus pada penyediaan suku cadang atau aksesoris kendaraan yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
3. UMKM Fashion
UMKM di sektor fashion mencakup usaha kecil yang memproduksi pakaian, sepatu, tas, dan aksesori lainnya. Usaha ini sering kali bersifat rumahan, dengan produk yang dijual secara langsung kepada konsumen melalui pasar lokal atau platform e-commerce.
Beberapa UMKM fashion yang sukses bahkan mampu memasarkan produk mereka ke pasar internasional, terutama produk-produk yang memiliki ciri khas lokal, seperti batik, tenun, atau aksesoris tradisional.