Apa Saja Tahapan Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Alurnya
Merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya.
Merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya.
Apa Saja Tahapan Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Alurnya
14 Februari 2024 adalah puncak pesta demokrasi Indonesia. Di hari ini, orang berbondong-bondong untuk datang ke TPS dan memilih calon presiden dan legislatif sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. Namun, momen pencoblosan hanya salah satu satu tahapan pemilu.
Ada banyak tahapan pemilu yang dapat menentukan nasib seorang calon presiden atau legislatif. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pada pemilu kali ini, masyarakat Indonesia akan memilih para wakil rakyat, yaitu yang akan duduk sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden serta Wakil Presiden.
Tahapan Pemilu 2024
Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024. Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
Berikut ini adalah tahapan pemilu 2024:
1. Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
8. Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
9. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
10. Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
11. Pemungutan suara 14 Februari 2024.
12. Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
14. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
15. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
17. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
18. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Tahapan Pemilu 2024 Dua Putaran
Tahapan di atas adalah tahapan pemilu satu putaran. Namun, jika pemilu terjadi dua putaran maka berikut ini adalah tahapannya:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
2. Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
3. Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
4. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
5. Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
7. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
8. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
9. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Syarat Menjadi Pemilih
KPU juga menginformasikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat untuk menjadi pemilih:
1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan E KTP
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan E KTP Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai E KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.