Apa Tugas Sekretaris Kabinet? Ini Penjelasannya Sesuai Peraturan yang Berlaku
Sekretaris Kabinet dalam peraturan tersebut merupakan pimpinan dari suatu lembaga yang diberi nama Sekretariat Kabinet.
Apa sebenarnya tugas Sekretaris Kabinet? Sekretaris Kabinet Kabinet atau yang biasa disebut dengan Seskab merupakan salah satu peran di dalam tata pemerintahan Republik Indonesia.
Istilah Sekretariat Kabinet tersebut secara langsung diatur oleh Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa yang sedang dilakukan Prabowo terkait susunan kabinet? Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa sampai saat ini Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum pernah diundang saat menbahas susunan kabinet. Sebab, Dasco menegaskan, untuk menyusun kabinet merupakan hak prerogatif Presiden terpilih Prabowo Subianto. "Jadi memang yang namanya susunan menteri itu sebagai hak prerogatif presiden terpilih yang melakukan simulasi-simulasi," kata Dasco, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, (14/9).
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Surya Paloh mengenai jatah menteri di kabinet? "Saya kira Pak Prabowo pasti sudah punya rumusan sendiri yang itu sudah rumusan, itu sudah muncul pembicaraan antara ketua umum partai politik terutama yang di Koalisi Indonesia Maju," kata Doli, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/4).
-
Apa yang dikatakan Bahlil tentang kondisi kabinet Jokowi? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa situasi di dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam keadaan baik. Dia membantah jika ada menteri yang merasa tidak nyaman berada di Kabinet.
-
Siapa yang berhak menentukan susunan kabinet? Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa sampai saat ini Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum pernah diundang saat menbahas susunan kabinet. Sebab, Dasco menegaskan, untuk menyusun kabinet merupakan hak prerogatif Presiden terpilih Prabowo Subianto. "Jadi memang yang namanya susunan menteri itu sebagai hak prerogatif presiden terpilih yang melakukan simulasi-simulasi," kata Dasco, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, (14/9).
-
Bagaimana tanggapan Budi Arie mengenai pembentukan kabinet Prabowo-Gibran? Dia mengatakan penyusunan kabinet Prabowo-Gibran akan dibahas usai penetapan pemenang Pilpres 2024 oleh KPU.
Secara singkat, Sekretaris Kabinet adalah peran yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden. Sehingga, tugas Sekretaris Kabinet secara langsung memiliki keterkaitan erat dengan peran Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.
Sekretaris Kabinet dalam peraturan tersebut merupakan pimpinan dari suatu lembaga yang diberi nama Sekretariat Kabinet.
Untuk mengetahui secara mendalam mengenai tugas Sekretaris Kabinet, ulasan berikut ini akan membahas secara langsung mengenai pengertian hingga tugas Sekretaris Kabinet.
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (22/10), berikut merdeka.com ulas mengenai tugas Sekretaris Kabinet hingga beberapa hal seputar peran tersebut untuk dapat Anda simak.
Apa Itu Sekretariat Kabinet?
Sebelum membahas tentang tugas Sekretaris Kabinet, penting untuk memahami secara mendalam tentang pengertian dari Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Kabinet.
- Tugas Sekretaris Kabinet dan Fungsinya dalam Pemerintahan, Penting Diketahui
- Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta
- Mensesneg Sebut Tak Semua Menteri Ikut Upacara HUT RI di IKN, Ini Alasannya
- Kelakar Ketum PBNU: Kalau Nanti Menteri Kabinet Selanjutnya NU Semua Jangan Kaget
Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan bahwa Sekretaris Kabinet merupakan pimpinan dari lembaga yang bernama Sekretariat Kabinet.
Adapun sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kabinet adalah sebutan bagi lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Secara langsung, lembaga yang disebut Sekretariat Kabinet tersebut mempunyai tugas untuk memberikan dukungan berupa manajemen kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Dukungan manajerial tersebut akan digunakan Presiden bersama Wakil Presiden untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan.
Dikutip dalam laman resmi setkab.go.id, Sekretariat Kabinet akan memberi dukungan manajemen melalui beberapa hal. Di antaranya sebagai berikut,
- Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan;
- Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan
- Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.
Struktur Organisasi Lembaga Sekretariat Kabinet
Sementara itu, Sekretaris Kabinet dalam ketugasannya memiliki sejumlah unsur. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.
Dalam kesatuan lembaga, Sekretariat Kabinet yang dipimpin Sekretaris Kabinet tersebut terdiri dari beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut,
- Wakil Sekretaris Kabinet;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Deputi Bidang Perekonomian;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
- Deputi Bidang Administrasi;
- Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi;
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
- Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan
- Internasional;
- Inspektorat;
- Pusat Data dan Teknologi Informasi; dan
- Pusat Pembinaan Penerjemah
Tugas Sekretaris Kabinet
Setelah mengetahui pengertian hingga susunan organisasi dari Sekretariat Kabinet, maka hal penting berikutnya yang perlu dipahami ialah mengenai tugas Sekretaris Kabinet bersama unsur lainnya di dalam lembaga.
Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, adapun beberapa fungsi dan tugas Sekretaris Kabinet dibantu oleh sejumlah unsur tersebut yakni sebagai berikut,
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
- penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
- penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang
- dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
- penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
- penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
- pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.