Begini Hukum Valentine dalam Islam, Haram?
Berikut penjelasan secara rinci hukum Valentine dalam Islam. Apakah haram?
Berikut penjelasan secara rinci hukum Valentine dalam Islam. Apakah haram?
Begini Hukum Valentine dalam Islam, Haram?
Setiap tahunnya pada tanggal 14 Februari, banyak orang di belahan dunia merayakan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.
Biasanya, orang-orang akan memberikan hadiah kepada orang terkasih.
Baik itu orang tua, keluarga, pasangan, sahabat hingga teman dekat.
-
Mengapa perayaan Valentine dianggap haram menurut Islam? Pasalnya, Hari Valentine yang dirayakan setiap 14 Februari itu, lebih banyak diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat, seperti pesta, maksiat, dan mabuk-mabukkan.
-
Siapa yang menyatakan bahwa perayaan Hari Valentine haram dalam Islam? Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memeringatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine tanggal 14 Februari hukumnya haram.
-
Apa itu Hari Valentine? Hari Valentine, yang juga disebut Hari St. Valentine, adalah perayaan kasih sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan Hari Valentine untuk sahabat? Ucapan Hari Valentine untuk Sahabat 41. "Selamat Hari Valentine, sahabatku tercinta! Terima kasih telah menjadi teman sejati yang selalu ada di setiap langkah hidupku."
-
Bagaimana tradisi Hari Valentine modern? Perayaan Hari Valentine pada zaman modern telah berkembang menjadi suatu peristiwa yang dipenuhi dengan ekspresi kasih sayang, kreativitas, dan perayaan cinta dalam berbagai bentuk.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Valentine? Perayaan ini memiliki akar sejarah yang kompleks dan berbagai versi asal-usulnya. Namun, secara umum, Hari Valentine diidentikkan dengan cinta romantis dan ekspresi kasih sayang.
Hadiah yang diberikan pun berbagai macam dan bentuk. Mulai dari cokelat, bunga, boneka, lagu hingga kata-kata ucapan Hari Valentine.
Bahkan, tidak sedikit pula yang memanfaatkan momen Hari Valentine untuk melamar sang kekasih hati.
Tak jarang Hari Valentine atau Valentine's Day ini menuai pro kontra di Tanah Air.
Hal ini karena banyak orang yang juga beranggapan bahwa hari kasih sayang bukan hanya pada 14 Februari saja, melainkan setiap hari.
Selain itu, pro kontra juga datang dari hukum Valentine dalam Islam. Mengingat bahwa sejarah Hari Valentine tersebut. Mengenai seorang pendeta Romawi pada abad ke-3 masehi yang diam-diam menikahkan setiap pasangan kekasih, bernama Santo Valentino.
Sedangkan menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hari Valentine dikhawatirkan akan menjerumuskan kaum muda pada seks bebas.
Lantas bagaimana penjelasan secara rinci terkait hukum Valentine dalam Islam? Apakah haram? Melansir dari berbagai sumber, Rabu (14/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
Sejarah Hari Valentine
Sebelum membahas hukum Valentine dalam Islam, kenali terlebih dahulu sejarah Hari Valentine.
Santo Valentino merupakan seorang pendeta Romawi yang membebaskan tentara yang sedang bercinta dinikahkannya.
Sekitar abad ke-3 masehi ia diam-diam menikahkan setiap pasangan kekasih.
Selain itu, Valentine secara tidak langsung sangat kontra dan melawan perintah dari Kaisar Romawi Cladius II.
Karena kala itu kaisar melarang pria untuk menikah.
Menurutnya, para prajurit akan lebih baik tidak menikah alias lajang.
Suatu waktu Kaisar Cladius II mengetahui aksi diam-diam Valentine yang menikahkan setiap pasangan.
Akhirnya sang pendeta dijebloskan ke penjara dan dijatuhi hukuman mati.
Sebelum dihukum mati, ia sempat merawat sesama tahanan hingga menyembuhkan kebutaan seorang putri sipir.
Bahkan sempat memberikan surat kepada putri tersebut.
Hari eksekusinya berlangsung pada 14 Februari 270 M.
Singkat cerita, di abad ke-5 masehi, tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai Hari Valentine oleh Paus Roma Gelasius.
Hingga Hari Valentine dikaitkan dengan hari kasih sayang, yang banyak orang rayakan sampai saat ini.
Hukum Valentine dalam Islam Menurut MUI
Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram.
Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:
- Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam.
- Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah.
- Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
Fatwa haram Hari Valentine oleh MUI ini dibuat menukil pula dari penggalan ayat suci Alquran, Hadis, serta pendapat Ulama. Salah satunya Hadis Riwayat Abu Dawud yang berkata:
“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda RasulullahSaw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (H.R. AbuDawud, no. 4031)
Dalam kesempatan berbeda, MUI Kota Bengkulu meminta warga muslim tidak merayakan hari Valentine. Ulama menganggap Hari Valentine haram bagi umat muslim karena tidak diajarkan dalam Islam.
"Ini sudah kita peringatkan bertahun-tahun. Ini budaya Eropa dan bukan tradisi umat muslim," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bengkulu, Rusdi Syam, di Bengkulu, Jumat (12/2).
Rusdi memaparkan perayaan Hari Valentine lebih banyak kasus dengan dampak negatif dibanding manfaatnya.
"Anak muda sekarang mudah terjebak ke perilaku pergaulan bebas. Ini yang kita takutkan," tambahnya.
Hal serupa juga dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat.
"Kasih sayang memang sah-sah saja. Namun yang bermasalah ialah mengatasnamakan Hari Valentine untuk tindakan tak bermoral, maksiat, dan zina," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Duski Samad.
Hukum Valentine dalam Islam
Disebutkan dalam hadis untuk tak menyerupai kebiasaan dari agama lain.
Karena konon, sejarah Valentine bermula sebagai perayaan umat Kristiani dalam menghormati martir Kristen yang dikenal dengan nama Santo Valentine.
Hal ini pula yang dipertegas oleh MUI sebagai dasar bahwa umat muslim tidak harus meniru.
Penting untuk mempertegas jati diri bagi orang Islam dengan berperilaku sesuai tuntuntan. Termasuk menolak menyerupai identitas agama lain.
Sebagai dasarnya yang tertuang dalam kitab suci Alquran, Allah SWT berfirman:
"Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.” (QS. Ali 'Imran Ayat 64)
Hukum Valentine dalam Islam Menurut NU
Melansir dari NU Online, di Indonesia sendiri masih terdapat kasus di Hari Valentine yang mengekspresikan dengan berbagai cara.
Ada yang cukup dengan saling memberi ucapan, tukar hadiah, kencan.
Hingga yang paling ekstrem dijadikan ajang untuk mesum. Seakan berdalih saling melepas kasih dan sayang.
Tanpa memikirkan status belum menikah.
Meski begitu, menurut Nahdlatul Ulama, menyatakan bahwa Hari Valentine dapat diartikan sebagai hari kasih sayang sesama umat.
Jika harus dihukumi, maka Hari Valentine hanyalah sebuah bungkus.
Karena isinya tergantung dari bagaimana kaum muda menyikapi dan merayakannya.
Hukum Valentine dalam Islam Menurut Muhammadiyah
Sedangkan menurut Muhammadiyah, menganggap bahwa perayaan Hari Valentine tidak sepatutnya dirayakan oleh umat muslim.
Karena meniru ajaran agama lain.
Selain itu, Muhammadiyah menyarankan kepada kaum muda terutama organisasi remaja untuk lebih kreatif.
Supaya bisa mengadakan kegiatan yang lebih positif, dari pada merayakan Hari Valentine.
Hukum Valentine dalam Islam Menurut Pemaparan dari UAS
Ditambah lagi pemaparan menurut Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS, seperti dikutip dari kanal YouTube Islam Tube (11/2/2023). Ia menceritakan asal mula terjadinya Hari Valentine.
"Santo Valentino, ialah yang membebaskan tentara yang sedang bercinta dinikahkannya. Akhirnya ia dibunuh, hari kematiannya dikenang dengan hari cinta," kata UAS.
Ia menegaskan, bahwa 14 Februari bisa memicu menjadi Hari Zina Internasional.
"Tapi ternyata nanti tanggal 14 Februari itu adalah Hari Zina Internasional. Di malam itu, semua orang keluar dengan pasangannya," imbuhnya.
Sementara, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan hukum merayakan Hari Valentine, dalam video di kanal YouTube Share Dakwah Islam.
"Valentine, adalah kebudayaan dari luar dan bertentangan dengan nilai agama, merusak agama, muncul banyak yang haram di situ. Anda ikuti haram hukumnya," terangnya.